Kadis Sosial Tator, Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Tator Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SULSEL121 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id – – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan yang baru saja dilantik, Mira Bangalino melaporkan oknum wartawan berinisial AP ke pihak kepolisian pada Rabu 8 Januari 2020, atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mira Bangalino yang juga merupakan istri dari Kajari Tana Toraja Jefry Makapedua menyerahkan laporan kepada pihak kepolisian sejumlah barang bukti salah satunya link berita dari pemberitaan media online pedomansulsel.com serta bukti screenshot berita.

Laporan dari Kadis Sosial Mira Bangalino karena menurutnya, ia telah merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang telah memberitakan berita bohong tentang dirinya, dimana dalam berita tersebut, ditulis bahwa ia sebagai istri muda Kajari Tator diangkat jadi Kadis titipan ‘Papa Jaksa’.

“Saya ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas tanpa ada intervensi dari suami yang adalah Kajari Tator kepada Bupati Tator Kalatiku Paembonan, untuk mengangkat saya. Dan saya tidak terima dan merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, makanya saya menempuh jalur hukum apalagi berita tersebut tanpa ada konfirmasi dan oknum AP seolah-olah berusaha konfirmasi melalui telepon, tapi HP saya tidak ada bekas panggilan tak tejawab,” tutur Mira Bangalino.

Laporan Mira Bangalino diterima oleh Polres Tana Toraja dengan nomor laporan polisi B/03/I/2020/SPKT tertanggal 8 Januari 2020, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan terlapor Andarias Padaunan selaku pimpinan redaksi media pedoman sulsel.

Selain melapor ke pihak kepolisian, menurut Mira Bangalino, ia juga akan menggunakan hak untuk melaporkan ke dewan pers sesuai UU Nomor 40 tentang pers. “Saya akan kirim aduan ke dewan pers, melaporkan pelanggaran kode etik, kita akan tempuh dua jalur soal UU ITE dan UU pers,” ujar Mira.

Ditambahkannya pula bahwa, tulisan dari media pedoman sulsel tersebut jelas telah dengan sengaja direncanakan untuk membenturkan/atau mengkonflikan saya diinstansi tempatnya bekerja.

“Pernyataan dalam berita tersebut, jelas telah amat keliru dan menyesatkan sekaligus juga merupakan ‘Pembunuhan Karakter’ yang telah menyimpang dari kode etik jurnalistik, namun saya tidak akan mempersoalkannya, tetapi fokus pada kelanjutan proses pengaduan saya atas pencemaran nama baik,” kata Mira Bangalino.

Dikatakannya bahwa antara ia dan pihak terlapor agar diketahui publik tidak ada pertukaran pendaoat dan yang terjadi bahwa terlapor membuat pernyataan sepihak tanpa ada konfirmasi. Dan untuk saat ini pihak penyidik Polres Tana Toraja telah memintai keterangan Mira Bangalino terkait laporan pengaduan tersebut.

(red/T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS