Minsel, transparansiindonesia.co.id – – RM, alias Ricky (24), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat diringkus oleh Tim Buser Polres Minsel pada Minggu dini hari tadi, (05/1/2020).
Lelaki RM (Ricky) diketahui selama ini merupakan buron dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) yang dilaporkan pada bulan Mei 2019 silam.
“RM dilaporkan selaku tersangka tindak pidana penggelapan ranmor yang terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Tersangka menggelapkan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio nomor polisi DB 2244 EH, milik seorang warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Modus penggelapan ini dilakukan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor korban, membawa lari kemudian menjualnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan tindak pidana ini. “Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa, yaitu penggelapan dan curanmor, bahkan viral di medsos Facebook,”tambah Kasat.
Terpantau saat ini tersangka bersama beberapa barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polres Minsel.
“Tersangka saat ini telah berhasil kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkas Kasat Reskrim.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel