Jajaran Pemdes Tumani, Dapat Pemahaman Mengenai Tata Kelola Dandes Melalui Giat Paralegal

Minsel256 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Jajaran Pemerintahan Desa Tumani, mendapat pemahaman mengenai tata kelola Dana Desa, dan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jajaran pemerintah desa termasuk lembaga desa, dalam giat paralegal desa yang diselenggarakan di Aula GMIM Musafir Tumani pada Jumat 13 Desember 2019.

Kegiatan paralegal tersebut Dinas PMD Minsel menggandeng Kejari Minsel dan Polres Minsel, dan diikuti oleh HukumTua, Sekdes perangkat desa dan BPD.

Paralegal Desa tersebut dibuka langsung oleh Camat Maesaan Meity Pangau SPd mewakili Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dan dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya giat paralegal desa tersebut para peserta akan dapat memahami mengenai tata kelola penggunaan dana desa dan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jajaran pemerintah desa.

Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten, Materi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, mengatakan bahwa giat paralegal dan bantuan hukum digelar agar supaya para HukumTua dan dan pelaku pengguna dana desa dapat mengerti akan pengelolaan dana desa dengan baik agar supaya tidak tersangkut hukum, jadi pahami dengan baik pengelolaan dana desa, kerjakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.

Baca juga:  SDNL Gelar Reses, Serap Aspirasi Guna Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu Narasumber kedua menghadirkan dari Pihak Polres Minsel yang disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Wensy Saerang mewakili Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, yang mengatakan bahwa pihak Polri akan terus memberikan pendampingan kepada para HukumTua dalam pengelolaan dana desa, dengan melibatkan para Bhaninkamtibas, agar pelaksanaan pengerjaan dana desa dapat berjalan dengan baik dan lancar serta adanya pengawasan dari pihak Polri.

Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH, dalam penyampaiannya di Materi yang ketiga, mengatakan bahwa kegiatan Paralegal Desa atau bantuan hukum ini merupakan juga bagian dari Program Kejaksaan yakni Jaksa Menyapa dan Program Jaga Desa, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum bagi para HukumTua dan pemerintahan desa mengenai tata kelola Dana Desa, serta juga merupakan bagian dari Kejaksaan dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.

Ditambahkannya dengan materi yang disampaikan para HukumTua selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Desa, dapat mengelola keuangan desa dengan baik, jangan sampai melakukan hal-hal yang membuat HukumTua tersangkut dengan kasus hukum.

Sinergitas antara HukumTua dan Perangkat desa serta lembaga desa, juga harus terus berjalan dengan baik, agar pembangunan didesa dapat berjalan dengan baik dan lancar tidak terhambat dengan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat desa.

Baca juga:  Si Cantik Gayatri, Putri Kakenturan Yang Curi Perhatian Dalam Konsolidasi PYR-FAM Di Modoinding

Pejabat HukumTua Desa Tumani Sindi Masengi mengatakan bahwa sangat berterima kasih dengan adanya giat paralegal desa ini, dimana dirinya bersama perangkat desa dan jajaran lembaga desa mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola Dana Desa, tugas pokok dan fungsi pemerintah desa, bantuan hukum para para pemerintah desa, agar nantinya sebagai kuasa pengguna anggaran keuangan desa, mendapat manfaat guna mengelola keuangan desa dengan baik dan benar.

“Terima kasih kepada para Narasumber, dari pihak Dinas PMD Minsel, Kajari Minsel, Polres Minsel dan dari pihak Kecamatan yang telah memberikan materi mengenai pemahaman mengenai tata kelola dana desa, terima kasih semua, ini sangat bermanfaat bagi kami dalam mengelola dana desa, untuk kemajuan pembangunan di Desa, yang berdampak positif bagi masyarakat pedesaan,” ujar HukumTua Sindi Masengi.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS