Jajaran Pemdes dan Lembaga Desa Liningaan, Dapat Pemahaman Mengenai Tata Kelola Penggunaan dan Pengelolaan Dandes melalui Giat Paralegal Desa

Minsel350 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – HukumTua dan Perangkat Desa bersama Lembaga Desa Liningaan Kecamatan Maesaan, mengikuti kegiatan Paralegal Desa, yang dilaksanakan Serentak bersama lima desa lainnya, yang digelar di Aula Katolik Desa Tambelang pada Jumat 13 Desember 2019.

HukumTua bersama jajaran pemerintahan desa Liningaan mendapat pemahaman mengenai Tata kelola Dana Desa dan Keuangan desa serta mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing dari jajaran Pemerintah Desa serta lembaga desa.

Dengan menghadirkan para Nara sumber yang berkompeten dibidangnya seperti Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH serta Kapolres Minsel yang diwakili oleh KBO Res Iptu Wensi Saerang.

Kegiatan Paralegal yang diikuti oleh enam desa di Kecamatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd dan juga dihadiri oleh Wakapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong SE, Sekcam Maesaan Ronny Makatimbang, serta jajaran Pemdes, Lembaga desa, dan tokoh masyarakat yang ada di enam desa masing-masing Liningaan, Bojonegoro, Tambelang, Kinaweruan, Kinamang dan Kinamang Satu.

Narasumber pertama yakni Kadis PMD Minsel Hendrie Lumapow menyampaikan mengenai tata kelola dan penggunaan anggaran keuangan desa, dimana Hendrie Lumapow mengatakan agar dalam mengelola dana desa ataupun keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi warga masyarakat pedesaan.

“Dalam mengelola dana desa harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga masyarakat pedesaan, terlebih pembangunan fisik infrastruktur desa, yang juga merupakan aset desa,” Kadis Hendrie Lumapow.

Baca juga:  Akankah SDNL Ketua DPRD Minsel Definitif?, Begini Kata Ketua DPC PDIP Minsel

Dalam penyampaiannya juga Hendrie Lumapow mengatakan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing jajaran Pemerintah Desa, seperti Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Jaga maupun Meweteng, serta lembaga desa yang ada.

Sementara itu Narasumber yang kedua yakni KBO Res Polres Minsel Iptu.Wensy Saerang mewakili Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, menyampaikan bahwa Pihak Kepolisian akan menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan MoU bersama Kemendagri, Kemendes dan Kapolri, mengenai pengelolaan dana desa.

“Pihak Polri akan melibatkan kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas untuk pendampingan dalam pengerjaan dana desa, begitu juga apabila HukumTua bersama Bendahara Desa ingin mengambil uang di Bank, silahkan menghubungi pihak Kepolisian guna memberikan pengamanan, agar nantinya uang bisa sampai ke desa dengan aman,” ujar Wensy Saerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Minsel I Wayan Eka Miartha MH, sebagai narasumber ketiga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Desa tersebut juga merupakan bagian dari program Kejaksaan yakni Jaksa Menyapa dan Jaga Desa, yang memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pelaku atau pengguna dana desa ataupun keuangan desa, mengenai tata kelola penggunaan keuangan desa yang baik dan benar, agar nantinya tidak ada HukumTua yang tersangkut hukum karena melakukan penyimpangan dana desa.

“Kegiatan Paralegal Desa yang dilakukan ini juga merupakan salah aatu bagian dari program Kejaksaan, dengan bertatap muka dan pendekatan kepada masyarakat, dimana bagian juga dari program Jaga Desa dan Jaksa Menyapa, agar nantinya HukumTua, Perangkat Desa, dan Jajaran Lembaga Desa dapat mengerti mengenai tata pengelolaan dana desa yang baik dan benar,” kata Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH.
Ia pun mengharapkan agar para HukumTua, serta pelaku pengelola dana desa, untuk dapat mengelola dana desa dengan baik, jangan melakukan hal-hal yang bisa membawa HukumTua tersangkut Hukum, maka dari itu Dikatakannya agar pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan baik dan benar, tepat sasaran, transparan, serta bemanfaat bagi masyarakat dan tepat waktu.

Baca juga:  Bawaslu Minsel Siaga Pengawasan, Franny Sengkey Tegaskan Hal Ini

HukumTua Desa Liningaan Meike Rantung menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, yang telah hadir dan memberikan materi dan pengetahuan kepada jajaran pemerintah dan lembaga desa Liningaan mengenai tata kelola penggunaan dana desa, sebab dan akibat apabila melakukan penyimpangan dana desa, serta manfaat dana desa bagi warga masyarakat pedesaan.

“Terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan pemahaman hukum dan tata kelola dana desa kepada jajaran pemerintah dan lembaga desa Liningaan, dan diharapkan melalui kegiatan Paralegal ini, pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di Desa Liningaan akan semakin baik, guna kemajuan pembanguan desa Liningaan untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian warga masyarakat,” ujar HukumTua Meike Rantung.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS