Hadirkan Kajari dan Pihak Polres, PMD Minsel Gelar Paralegal di Kecamatan Maesaan

Minsel169 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Kecamatan Maesaan, merupakan Kecamatan terakhir yang dilaksanakannya Paralegal dan Bantuan hukum bagi para HukumTua dan jajaran perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat dsn tokoh agama, sebelumnya 16 Kecamatan telah dilaksanakannya Paralegal tersebut.

Kegiatan Paralegal di Kecamatan Maesaan pada Jumat 13 Desember 2019 tersebut, digelar didua tempat yakni yang pertama di Aula Katolik Desa Tambelang dengan peserta dari 6 desa yakni Tambelang, Kinamang, Kinamang Satu, Liningaan, Bojonegoro, dan Kinaweruan.

Sedangkan untuk tempat kedua, digelar di Aula GMIM ‘Musafir’ Tumani dengan peserta dari 6 Desa, yakni Tumani, Tumani Selatan, Tumani Utara, Lowian, Lowian Satu, dan Desa Temboan.


Kegiatan didua tempat tersebut, dibuka langsung oleh Camat Maesaan Meity Pangau SPd, mewakili Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, yang dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi akan Kegiatan tersebut, karena melalui Kegiatan Paralegal tersebut, para peserta dapat memahami pengelolaan dana desa sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni dari Kejaksaan Minsel dalam hal ini Kajari, Pihak Polres Minsel yang dihadiri KBO Reskrim Ipti Wensy Saerang SE mewakili Kapolres Minsel, dan Dinas PMD yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Hendrie Lumapow.

Narasumber yang pertama Kadis Hendrie Lumapow mengatakan kegiatan Paralegal dan bantuan hukum tersebut digelar dengan Maksud agar supaya para HukumTua, jajaran Pemerintahan Desa dapat memahami tata kelola dana desa yang baik dan benar, dan memahami hukum, dimana dalam mengelola dana desa, mana yang harus dilakukan dan mana yang jangan dilakukan agar tidak tersangkut kasus hukum.

Baca juga:  Militan SDNL Siap Menangkan SK-DT Dan FDW-TK

Ia pun mengapresiasi akan partisipasi aktif dari jajaran pemerintahan yang mengikuti kegiatan tersebut, dan berharap nantinya seluruh jajaran pemerintah desa bersama lembaga desa akan terus bersinergi dalam usaha pembangunan didesa, dengan pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan.

Sementara itu Narasumber kedua yakni dari Pihak Polres Minsel, KBO Reskrim Iptu.Wensy Saerang SE mewakili Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo SIK mengatakan bahwa Pihak Polri akan siap memberikan pendampingan kepada HukumTua dalam pengelolaan dana desa, maka dari itu para HukumTua apabila membutuhkan pihak Polri misalnya pengawalan ketika mengambil dana dari Bank, silahkan menghubungi pihak kepolisian, koordinasi terus dilakukan dan dijaga antara pihak pemerintah dan Polri.

“Kita siap memberikan pendampingan, dengan memanfaatkan Bhaninkamtibas yang ada, mereka akan turun ke desa-desa binaan masing-masing, untuk memberikan pendampingan, mengawasi agar dana desa terpakai sesuai dengan peruntukannya, kita berharap agar tidak ada HukumTua di Kecamatan Maesaan, maupun Minsel pada umumnya yang terkena kasus hukum terkait pengelolaan dana desa,” ujarnya.


Kajari Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha MH yang tampil sebagai narasumber ketiga, menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal dan bantuna hukum tersebut, juga merupakan bagian dari Program Kejaksaan yakni Jaga Desa dan Program Jaksa Menyapa, serta ini juga merupakan bagian dari pihak kejaksaan dalam usaha mendekatkan diri kepada warga masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum, agar nantinya masyarakat terlebih para HukumTua selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat lebih memahami mengenai hukum, dalam mengelola Dana Desa.

Baca juga:  15 KPM Mopolo Esa Terima BLT-DD Agustus-September 2024

“Ini juga merupakan bagian dari program Jaga Desa dan Jaksa menyapa dari Kejaksaan, bagian dari pihak Kejaksaan mendekatkan diri kepada warga masyarakat, agar nantinya masyarakat tidak merasa ragu, dan canggung dengan Kejaksaan, kita berharap juga melalui kegiatan paralegal ini, para HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran didesa, dapat lebih memahami penggunaan anggaran keuangan desa terlebih dana desa,” kata Kajari Minsel.

Sinergitas dan kerja sama antara HukumTua, perangkat desa dan lembaga desa serta dukungan dan support dari masyarakat sangat menentukan kemajuan pembangunan didesa, maka dari itu kerja sama harus terus dijaga dan dipelihara, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kegiatan Paralegal dan Bantuan Hukum tersebut, dihadiri pula oleh Wakapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong SE, para HukumTua, perangkat desa, BPD dan lembaga desa lainnya, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS