HukumTua, BPD dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Modoinding Dibekali Pemahaman Hukum Melalui Kegiatan Paralegal Desa

Minsel155 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Para HukumTua dan Perangkat serta Anggota BPD Se-Kecamatan Modoinding, dibekali pemahaman mengenai Hukum oleh para Narasumber yang berkompeten, yakni Kajari Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha MH, Kapolres Minsel yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Wensy Saerang, dan Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH.

Giat Paralegal, bantuan Hukum dikecamatan Modoinding tersebut digelar di dua tempat, yakni di BPU Desa Linelean dan BPU Desa Makaaruyen, dimana masing-masing tempat diikuti oleh Lima Desa yang ada di Kecamatan Modoinding.

Kegiatan Paralegal dan Bantuan Hukum tersebut, oleh Narasumber pertama yakni Kadis PMD Hendrie Lumapow mengatakan bahwa giat Paralegal dan Bantuan Hukum tersebut digelar guna memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir tentang tata kelola penggunaan Anggaran Dana Desa, dimana penggunaan anggaran Dandes tersebut harus digunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.


Ia pun mengatakan agar sinergitas dalam jajaran pemerintahan desa t ee berjalan dengan baik, BPD sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik, dan terus bekerja sama membangun desa, menuji ke arah kemajuan.

Sementara itu narasumber kedua yakni KBO Reskrim Polres Minsel Iptu.Wensy Saerang SE, mewakili Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo SIK, menyampaikan bahwa sesuai MoU bersama Kemendagri, pihak Polri melalui Bhaninkamtibas yang ada siap memberikan pendampingan kepada para Hukumtua dalam melaksanakan pengerjaan Dandes, agar nantinya tidak ada HukumTua yang menyalah-gunakan Anggaran Dana Desa, dan terkena tindak pidana.

Baca juga:  Dihadiri Bupati FDW, Mopolo Esa Gelar Ibadah Syukur Peringati HUT Desa Ke-14

Ia pun mengharapkan agar para HukumTua dalam menggunakan anggaran harus dilaskanakan secara transparan, dan Tepat sasaran serta bermanfaat bagi masyarakat, pihak Polri juga siap mengawal pelaksanaan pengerjaan infrastruktur desa, maka dari sinergitas dan koordinasi antara pihak pemerintah dan kepolisian harus terus dijaga dan ditingkatkan.

Sedangakan Narasumber ketiga, yakni Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH, mengatakan melalui giat Paralegal dan Pemahaman Hukum tersebut, juga merupakan salah satu bentuk Kejaksaan mendekatkan diri kepada masyarakat, juga merupakan bagian dari program kejaksaan yakni Jaga Desa, dan program Jaksa Menyapa.

“Melalui giat Paralegal ini, program Kejaksaan juga sudah ada yakni mendekatkan diri kepada masyarakat, yang merupakan bagian dari program Jaga Desa dan Jaksa Menyapa, kita terus berharap agar melalui anggaran dana desa dapat memberikan manfaat yang panjang bagi warga masyarakat pedesaan, agar nantinya warga dapat merasakan efek positif dari adanya dana desa, dengan meningkatnya taraf hidup warga masyarakat pedesaan,” ujar Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha MH.


Sementara itu Camat Modoinding Harits Lokas ST, dalam ucapan terima kasihnya mengatakan sangat bersyukur kegiatan tersebut boleh berjalan dengan baik, dan diharapkan melalui kegiatan tersebut para HukumTua dan jajaran pemerintah desa dan tokoh masyarakat dapat mengetahui tata kelola penggunaan anggaran dandes, serta juga dapat memahami aturan dan hukum yang berlaku, serta akibat apabila menyalah-gunakan anggaran dana desa.

Baca juga:  PPK Ranoyapo Gelar Pleno DPSHP

Ia pun mengapresiasi kepada ketiga Narasumber yang siap menerima koordinasi apabila ada laporan dugaan penyalahgunaan dandes, dengan memberikan nomor handphone kepada para peserta yang hadir.

“Ini merupakan salah satu program yang sangat baik, melalui kegiatan ini para HukumTua dan jajaran pemerintah desa mendapat pemahaman mengenai hukum terkait pengelolaan dana desa, dan agar tidak tersangkut hukum atau tindak pidana, maka laksanakan atau gunakanlah anggaran dana desa dengan baik dan benar, sesuai dengan peruntukannya,” kata Camat Harits Lokas.

Kegiatan Paralegal pertama di kecamatan Modoinding digelar di BPU Desa Linelean, dengan peserta para HukumTua, jajaran Pemerintahan Desa, Tokoh masyarakat, serta tokoh agama dari lima Desa, yakni Linelean, Kakenturan, Kakenturan Barat, Sinisir dan Pinasungkulan Utara.

Sedangkan Paralegal kedua dilaksanakan di BPU Desa Makaaruyen dengan peserta dari Desa Makaaruyen, Pinasungkulan Utara, Palelon, Wulurmaatus, dan Desa Mokobang.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS