Sulsel, transparansiindonesia.co.id – – Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) Menetapkan dua tersangka kasus korpusi dana desa di Desa/Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, yakni Oknum Kepala Lembang berinisial KL dan Oknum TPK TRM.
Keduanya terbukti bersalah melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa (Korupsi Dandes) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Jefrry Makapedua selaku Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan Vonis bagi kedua tersangka tersebut.
“Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa, dan oleh majelis hakim Tipikor Makassar telah menjatuhkan Vonis masing-masing penjara empat tahun, dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Kajari Jefri Makapedua.
Untuk diketahui keduanya menjadi tersangka, setelah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Makapedua, setelah melakukan korpusi dalam pengadaan dan pembangunan pembangkit listrik tenaga Micro Hidro, yang dimana pada tahun 2017 dianggarkan kurang lebih 337 juta rupiah dan pada tahun 2018 dianggarkan kembali sebesar kurang lebih 445 juta rupiah, namun kenyataan tidak ada realisasinya, sedangkan anggaran sudah dicairkan.
“Kedua tersangka terbukti secara sah bersalah, dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korpusi Jo Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Makapedua.
Usai divonis, kedua tersangka oleh Majelis Hakim mengatakan tetap berada dalam tahanan, dan akan dipindahkan ke Rutan Makassar dari Lapas Klas IIB Tana Toraja.
Menurut Jefri Makapedua Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Parade Hutasoit SH, yang menuntut kedua terdakwa tersebut kurungan penjara selama 6 tahun.
“Dengan adanya kasus ini, semoga menjadi pembelajaran bagi para kepala Desa/Lembang untuk tidak melakukan korupsi dana desa, hati-hati dalam mengelola keuangan desa,” Kata Jefri Makapedua.
(T2)*