Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Hampir sebulan lagi warga kristen akan merayakan hari Kelahiran Yesus Kristus atau yang lebih dikenal dengan Hari Raya Natal, dimana warga masyarakat juga disibukan dengan segala persiapan menyambut hari Raya Natal tersebut, yang tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit pula.
Bagi para karyawan yang bekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu sumber dana yang sangat mereka harapkan dalam persiapan menyambut Hari Raya Natal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan Drs.Sonny Maleke mengatakan bahwa menjelang hari raya baik itu hari raya umat muslim, maupun hari raya umat Kristen, perusahaan wajib memberikan apa yang dinamakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Setiap Perusahaan Wajib memberikan THR kepada karyawannya, paling lambat seminggu sebelum hari-H,” kata Kadis Sonny Maleke.
Dikatakannya bahwa pemberian THR kepada para karyawan oleh Perusahaan dimana mereka bekerja, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Apabila nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR ia mempersikahkan karyawan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja Minsel, dan nantinya akan ditindak lanjuti dengan melaporkannya ke Pengawas Ketenaga-kerjaan provinsi, agar nantinya akan ada saksi yang akan diberikan kepada Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Silahkan datang melapor, dan nantinya akan kita tindak lanjuti dengan melaporkannya ke Pengawas Ketenaga-kerjaan provinsi,” tambah Sonny Maleke.
(Hengly)*