Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Guna menambah wawasan mengenai cara pengelolaan dana desa dan pengembangan pemahaman bantuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa khususnya anggaran dana desa, maka pemerintah desa yang ada di se-Kecamatan Tompasobaru melaksanakan kegiatan Paralegal desa, yang dilaksanakan di tiga tempat berbeda pada Sabtu 23 November 2019.
Kegiatan pertama dilaksanakan di Aula GMIM Syalom Tompasobaru, yang diikuti oleh tiga desa yakni Desa Tompasobaru Dua, Desa Tompasobaru Satu dan Desa Kinalawiran.
Camat Tompasobaru Drs.Jemmy Loa membuka langsung kegiatan tersebut mewakili Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dalam sambutannya, Camat Jemmy Loa mengapresiasi akan kegiatan yang dilaksanakan tersebut dimana melalui kegiatan Paralegal dan pemahaman pengembangan bantuan hukum yang digelar tersebut, para HukumTua, perangkat desa dan lembaga desa serta masyarakat dapat memahami perencaanan pengelolaan dana desa serta yang berakibat dari penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa yang tentunya akan berurusan dengan hukum.
Kapolres Minsel yang diwakili oleh KBO Sabhara, dalam materi yang disampaikan bahwa dalam rangka penggunaan dan pengelolaan dana desa, pihak polri terus memberikan pengawasan dengan melibatkan Bhaninkamtibas, untuk ikut memberikan pengawasan dan bimbingan agar dalam pengerjaan dana desa sesuai dengan peruntukannya, dan tidak disalah gunakan.
Pihak Polri juga dalam menangani laporan adanya dugaan penyimpangan dana desa akan berkoordinasi dengan pihak APIP dalam hal ini Inspektorat daerah, serta juga Polri akan ikut berperan dalam perencanaan hingga penyelesaian guna mewujudkan pembangunan desa yang berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha MH, dalam materinya kepada peserta Paralegal mengatakan bahwa Kejaksaan bersinergi dengan pihak Kemendagri dalam hal ini ditingkat Kabupaten yakni Dinas PMD, dan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, maka ia pun berharap agar para HukumTua dapat mengelola dana desa ataupun keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan peruntukannya.
Kajari pun mengatakan bahwa pada pekan lalu ketika Presiden Jokowi bersama unsur Forkopimda se-Indonesia dalam kegiatan di Sentul Bogor, menegaskan agar mampu mendeteksi dini akan penyimpangan pengelolaan dana desa, maka dari itu para kepala desa Sekdes dan yang terkait didalamnya harus mengelola dana desa dengan baik dan benar, agar tidak tersangkut kasus hukum, seperti Korupsi dan lain sebagainya.
Diakhir penyampaiannya Kajari menekankan agar para HukumTua bersama perangkat desa harus bekerja sama bekerja solid agar pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat lebih optimal karena melalui pajak juga yang membiayai pembangunan di wilayah Indonesia.
Berbagai potensi-potensi desa yang ada harus juga dimaksimalkan dengan memfungsikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di masing-masing desa, untuk semakin memberdayakan masyarakat yang tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat, dalam peningakatan perekonomian masyarakat.
“Kegiatan ini pula merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yakni Program Jaga Desa dan Program Jaksa Menyapa, dan kiranya ini dapat membawa manfaat bagi peserta yang hadir,” kata Kajari I Wayan Eka Miartha.
Sekretaris Dinas PMD Minsel Altin Sualang SSTP.MAP yang juga tampil sebagai pemandu kegiatan tersebut mengharapkan agar melalui kegiatan ini para HukumTua dapat lebih mengerti mengenai pengelolaan dana desa, dan dampaknya bila melakukan penyimpangan dana desa, tentunya akan berurusan dengan hukum, begitu juga dengan jajaran pemerintahan desa untuk ikut bekerjasama, terus bersinergi dalam pengeloaan dana desa, yan harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan bermanfaat guna bagi masyarakat pedesaan.
Usai kegiatan yang bertempat di Aula GMIM Syalom Tompasobaru Dua, kegiatan serupa dilanjutkan di BPU Desa Sion, yang diikuti oleh tiga desa yakni Desa Pinaesaan, Desa Sion, dan Desa Raraatean, yang pesertanya juga terdiri dari para HukumTua, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang ada ditiga desa tersebut.
Materi yang diberikan oleh para narasumber, sama dengan apa yang di sampaikan pada kegiatan pertama, dan juga dalam kesempatan itu juga dilaksanakan ruang diskusi dimana oara peserta diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai pengelolaan dana desa, serta dampak apa yang akan terjadi bila ada dugaan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa.
Kegiatan Paralegal desa dan Pengembangan Bantuan Hukum di Kecamatan Tompasobaru berakhir di BPU Desa Lindangan, yang dimana di kegiatan tersebut diikuti oleh empat desa yakni Desa Lindangan, Desa Torout, Desa Karowa, dan Desa Liandok.
(Hengly)*