Desa Kakenturan Gelar Musrenbang Penetapan RKPdes Tahun 2020

Minsel250 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Guna memikili prioritas pembangunan didesa untuk tahun anggaran 2020 nanti, sebuah desa harus memiliki acuan rencana kerja, maka dari Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan harus dilakukan.

Maka untuk mewujudkan dan program pembangunan yang transparan, bermanfaat, tepat sasaran, Pemerintah Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding pada Senin 18 November 2019, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan guna menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (Musrenbang Penetapan RKPdes) untuk tahun anggaran 2020.


Pejabat HukumTua Desa Kakenturan Evangelina Lomboan mengatakan bahwa Kegiatan Musrenbang Penetapan RKPdes Kakenturan tahun 2020 tersebut digelar setelah sebelumnya juga digelar Musrenbang Penyusunan RKPDes, dan nantinya apa, yang ditetapkan dalam Musrenbang tersebut akan menjadi landasan dan acuan dalam program pembangunan desa Kakenturan untuk tahun anggaran 2020 nanti.

Baca juga:  MPF Ke-9 Segera Digelar, Ayo Ke Modoinding

Dikatakannya pula bahwa adapun skala prioritas yang diterima ditetapkan dalam Musrenbang Penetapan RKPdes Kakenturan yakni Pembangunan Drainase, Hotmix jalan Kakenturan-Linelean, Perintisan, Lapen, Balai Pertemuan Umum, Pembuatan Plat Deker, serta kegiatan pemberdayaan.

Hasil Musrenbang Penetapan RKPdes Kakenturan tersebut juga nantinya akan dibawa dalam Musrenbang Kecamatan, dan HukumTua Eyne (sapaan akrabnya -red) mengatakan agar dalam Musrenbang Kecamatan maupun Musrenbang Kabupaten usulan dari Desa Kakenturan dapat masuk skala prioritas pembangunan.

Evangelina Lomboan pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintahan desa Kakenturan yang telah hadir dalam Musrenbang tersebut yang dipimpin oleh Ketua BPD Kakenturan bersama anggota, juga kepada Pendamping Desa, serta perwakilan dari Kecamatan Modoinding.

Baca juga:  Peringati HUT Desa Ke-99, Pemdes Raraatean Gelar Ibadah Syukur

Hadir dalam Musrenbang penetapan RKPDes tersebut diantaranya, Pimpinan dan anggota BPD, jajaran Pemerintah Desa, Perwakilan Kecamatan Modoinding, Pendamping Desa Noula Kembuan, serta Tokoh masyarakat.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS