Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Polemik apabila DPRD belum mensahkan APBD, turut menjadi perhatian dari LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, melalui Ketua Umumnya Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa apabila APBD belum disahkan Bupati bisa mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dikatakan Turangan bahwa dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memang diatur soal pengesahan APBD lewat peraturan kepala daerah, maka ia pun mengatakan sangat mendukung kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah apabila belum disahkannya APBD untuk kepentingan umum oleh DPRD.
Hal tersebut menurut aktivis yang terkenal vokal tersebut bahwa dalam UU tersebut diatas sesuai dengan pasal 313 yang berbunyi:
(1). Apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, Kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(2). Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pemgesahan dari Menteri bagi daerah Provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah Kabupaten/Kota.
(3). Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Ramcangan Perda tentang APBD.
(4). Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala daerah menetapkan rancangan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
“Jadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut, saya sangat memdukung Kepala Daerah keluarkan Perkada apabila DPRD tidak mengesahkan APBD untuk kepentingan umum, dan itu sah,” jelas Turangan.
(T2)*