Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Menindak lanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Forkopimda se-Indonesia yang digelar di Sentul International Convention Centre Bogor pada 13 November 2019 kemarin, maka Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota yang ada diseluruh Indonesia.
Isi surat dari Kejaksaan Agung tersebut perihal Koordinasi pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam isi surat yang ditanda tangani oleh Jamintel Jan Maringka mewakili Jaksa Agung yakni, Presiden Republik Indonesia dalam arahannya menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum, termasuk didalamnya oknum kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan dan investasi di daerah.
Maka pimpinan kejaksaan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan RI.
Dalam rangka peningakatan koordinasi pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka Kejagung dukungan dan kerja sama dari para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk;
1. Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan/atau barang, temasuk intimidasi, intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum kepala kejaksaan tinggi, Kepala kejaksaan negeri, pegawai kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatas-namakan institusi kejaksaan.
2. Agar segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai adanya upaya permintaan, intimidasi, intervensi melaui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Comand Centre (WA. 081318542001-2003) atau di aplikasi Pro-Adhyaksa yang dapat diunduh di Playstore.
Hal tersebut guna mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, dan dimana informasi yang disampaikan dapat disertai dengan data identitas pelapor, identitas pelapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.
Pihak Kejagung tentunya akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang laporan yang disampaikan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh pihak kejaksaan agung sangat mengharapkan kerja sama dari Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang ada di seluruh Indonesia.
(red/T2)*