Desa Liningaan Dapat 30 Unit BSPS

Minsel457 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Salah satu program pemerintah Indonesia melalui Program Presiden Joko Widodo yakni ketersediaan rumah layak huni bagi warga masyarakat, maka untuk mewujudkannya Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan program Bantuan bagi masyarakat, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) di lingkungan masyarakat, dan itu sudah dirasakan oleh warga masyarakat.

Bantuan tersebut dimaksudkan juga untuk merangsang masyarakat dalam membangun rumah layak huni dengan swadaya masyarakat.

Salah satu Desa yang mendapatkan program bantuan tersebut yakni Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, dimana Desa tersebut mendapatkan 30 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Baca juga:  FTBI Kecamatan Ranoyapo, SD Inpres 2 Pontak Raih Juara 1 Di 4 Kategori

Dari pantauan awak media transparansiindonesia.co.id di lokasi pembangunan BSPS tersebut, para masyarakat yang mendapatkan manfaat program BSPS, sedang membangun rumah dengan swadaya masyarakat dan itu sudah dalam tahap 30 persen pembangunan.

HukumTua Desa Liningaan Meike Rantung mengatakan bahwa masing-masing rumah didanai sebesar Rp.17.500.000 per Unit dengan perincian Rp.15.000.000 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp.2.500.000 dalam bentuk uang tunai melalui pemcairan di Bank yang ditentukan yang gunanya untuk membayar tukang.

Ia pun merasa bangga dan berterima kasih atas bantuan BSPS yang masuk ke Desa yang dipimpinnya tersebut karena melalui bantuan tersebut akan ada peningkatan perumahan layak huni di limgkungan masyarakatnya.

Baca juga:  SDNL Dan Ezekiel, Pimpinan DPRD Minsel Sementara

“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemprov Sulut melalui Dinas Perumahan, dan Pemerintah Pusat melalui Kemen PU-PR yang telah memberikan bantuan BSPS di Desa Liningaan, dan hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat dalam mewujudkan membangun Rumah Layak Huni (RLH) ditengah-tengah keluarga,” kata HukumTua Meike Rantung.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan tersebut, untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, kerjakan sesuai Rencana Anggaran dan Belanja yang ada dan Swadaya dari penerima bantuan juga sangat penting guna terlaksananya pembangunan RLH tersebut hingga tahap akhir.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS