Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Tiga Fraksi di DPRD Minsel pada Senin 4 November 2019 menggelar Paripurna Pembentukan Alat kelengkapan Dewan, ketiga fraksi tersebut yakni PDIP, Demokrat dan Primanas, paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE (PDIP).
Namun paripurna yang digelar tersebut menuai banyak kritikan, bahkan bisa dibilang Improsedural.
Sekretaris Dewan Kabupaten Minsel Joins Langkun ketika dihubungi oleh awak media transparansiindonesia.co.id melalui saluran telepon seluler menceritakan Kronologi mengenai rapat tersebut sehingga menjadi rapat paripurna pembentukan AKD.
Ia mengatakan bahwa selaku Sekwan ia menerima surat dari ketiga fraksi yakni PDIP, Demokrat dan Primanas untuk menggelar Paripurna Pembentukan AKD, dan Selanjutnya ia mendisposisikan surat tersebut ke tiga pimpinan dewan, dan selanjutnya pimpinan dewan mengatakan harus dilaksanakan rapat koordinasi pimpinan dewan terlebih dahulu, sehingga disepakati pada Senin tersebut (4/11) diagendakan rapat pimpinan dewan dan itu sudah diketahui oleh wakil ketua Stefanus Lumowa.
Dan pada Senin (4/11) Dua pimpinan dewan sudah menunggu yakni Ketua dewan Jenny Tumbuan dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene untuk digelar rapat pimpinan dewan, namun salah satu wakil ketua sudah dipanggil yakni Stefanus Lumowa namun tidak hadir dalam rapat pimpinan dewan malah memimpin rapat paripurna pembentukan AKD.
“Agenda rapat sudah disampaikan kepada tiga pimpinan dewan, dimana rapat dijadwalkan digelar pada Senin (4/11) jam 13:00, yang seharusnya digelar jam 14:00, tapi karena ada permintaan dari Pak wakil ketua Stefanus Lumowa bahwa ia ada agenda di Manado, hingga disetujui oleh Ketua Jenny Johana Tumbuan dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene, tapi rapat pimpinan dewan tak jadi dilaksanakan karena pak Steven tak hadir malah memimpin rapat paripurna yang tidak diagendakan DPRD,” ujar Sekwan Joins Langkun.
Iapun mengatakan bahwa Sekretariat Dewan tak akan memfasilitasi rapat paripurna pembentukan AKD tersebut, karena rapat tersebut adalah Improsedural, karena tidak diagendakan oleh Lembaga DPRD.
“Kalau Sekretariat Dewan memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna pembentukan AKD yang tidak diagendakan secara resmi oleh lembaga DPRD, maka Kami yang akan disalahkan, karena pembentukan AKD mempunyai konsekuensi sendiri terhadap anggaran, nantinya justru kami yang akan dituntut,” tambahnya.
(Hengly)*