Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Komisi IV DPD-RI menggelar rapat komite, guna membahas sejumlah usulan Prolegnas Komite IV tahun 2020-2024, dimana dari sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan salah satunya adalah terkait RUU penjaminan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sektor UMKM merupakan sektor riil yang menjadi tulang punggung peningkatan perekonomian negara. Ketika resesi ekonomi tahun 1998, sektor UMKM menjadi salah satu pilar penyelamat yang berkontribusi besar atas pemulihan ekonomi bangsa saat krisis dan pasca krisis.
Namun sayangnya sektor UMKM justru menjadi sektor usaha yang paling rentan dan sulit berkembang karena daya saing yang rendah serta akses yang terbatas pada lembaga keuangan dan perbankan, padahal hampir 90 persen usaha di Indonesia bergerak di sektor UMKM.
Anggota Komite IV DPD-RI Cherrish Harriete Mokoagow (CHM) mengatakan Oleh karena itu dibutuhkan relugasi dan payung hukum yang secara eksplisit menjadi dasar affirmative policy guna memberi jaminan proteksi produk di pasaran, serta prioritas kemudahan akses perbankan bagi para pelaku UMKM.
Dengan dasar tersebut diharapkannya UMKM dapat bertumbuh dan berkembang dengan daya saing yang optimal dipasar nasional dan global sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian daerah dsn nasional.
(T2)*