Kampar, Riau Transparansiindonesia.co.id – – Pemerintahan desa domo kecamatan Kampar kiri hulu , berikan dukungan kepada salah seorang tokoh masyarakat desa domo yang bernama Abu rawis.MBA .
“Abu rawis sendiri adalah mantan Kepala desa Domo kecamatan kampar kiri hulu kabupaten Kampar ,Riau yang menjabat kepala desa diDesa Domo selama dua Periode yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kecamatan kampar Kiri.
“Kepada Media ini Jum’at 11/10/2019 Anak kemanakan Datuk Dubalang Tangan Domo Abu rawis mengungkapkan kalau kebun Irwan tersebut lebih kurang 200 hektar dan 98 % berada dalam tanah ulayat Datuk Dubalang tangan Domo.
“Abu rawis ini adalah salah satu orang yang bolak-balik dalam membatalkan tanah yang ditanami sawit oleh Irwan tersebut yang dalam kuasa lahan PT.Arara Abadi dan juga telah terbit izin lokasi dari Bupati Kampar waktu itu untuk PT Sawit Dumai Perkasa yang di pimpin oleh Chilendra putra Bapak Martias Big Boos PT Surya Dumai.
“Jadi semua kaitan tanah tersebut dicabut oleh mantan kepala desa Domo dua Periode ini tampa melibatkan pihak lain, semua itu kerena demi masyarakat nya dan juga demi tuntutan seorang anak kemanakan yang punya Talenta diSeantero Kampar Kiri ini, namun ironis dan sangat di sayang kan setelah tanah tersebut aman dari pihak lain lalu dijual oleh masyarakat secara individu.
“Setelah kebun berdiri dengan hasil panen yang sangat memuaskan mantan kepala desa Domo dua Periode ini memohonkan diri untuk berkerja dikebun Irwan tersebut dengan berbagai dukungan dari element masyarakat dan nyaris pihak Irwan tidak mengubrisnya serta tampa menghiraukan surat dukungan Abu rawis tersebut.
“Bila dalam waktu dekat ini pihak kebun Irwan tidak juga merespon dan juga tidak menghiraukan atas permohonan Abu rawis tersebut untuk bisa bekerja dikebun Irwan , dengan tidak mengurangi rasa hormat nya pada pihak yang bersangkutan Abu rawis akan membawa persoalan ini keranah hukum atau pihak berwenang kerena kebun Irwan tersebut tidak mengantongi izin dan tidak tunduk pada MOU diNotaris pada waktu akad jual beli tanah dilakukan.
“Kepada Media ini Abu rawis mengatakan kalau pihaknya akan didukung oleh beberapa lintas LSM serta Media Cetak dan Online se Proinsi Riau, serta lembaga desa seperti LPM ,BPD , serta Organisasi Pemuda, dan Pemerintah desa Domo untuk menuntut pihak kebun Irwan yang suda menganggap remeh Pemerintah desa Domo dan Ketua Lemtari ini.
(Dien Puga) .