Kades Kota Lama Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Diduga Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana ADD 2019

RIAU327 Dilihat

Kampar,Riau Transparansiindonesia.co.id – –
Kepala desa kota lama kecamatan Kampar kiri hulu kabupaten kampar ,Riau Suharmis diduga tidak Transparansi dalam menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2019. Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini dilapangan dari warga masyarakat Desa Kota Lama Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Bahwasannya adanya kejanggalan yang terjadi dalam penggunaan dana ADD tahun 2019, Yang dilakukan oleh kepala desanya baik dari penggunaan anggaran maupun teknis pengerjaannya dilapangan ,Hal ini disampaikan oleh seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan, Selasa 8/10 /2019,

Suharmis, Selaku Kepala Desa Kota Lama, Dalam melaksanakan proyek yang dikerjakan tidak pernah memasang Papan Nam atau Plang Proyek”, Sehingga terkesan tidak Tranparansi baik ke masyarakat, Maupun dengan pihak Badan Pengawasan Desa(BPD),dan seharusnya Papan Nama Plang Proyek itu, Haruslah dipasangkan terlebih dahulu sebelum Proyek itu mulai dikerjakan.

” Warga juga menyebutkan, bahwasanya dalam kepemimpinan Kades Kota Lama Suharnis ini, Sikap dan Tingkah lakunya melampaui batas ,Agak semena-mena, dan bahkan menimbulkan Kontropersial ditengah masyarakatnya sendiri sehingga kesannya memecah belah masyarakat adat yang berada di desa tersebut..” Ungkap Warga yang dikonfirmasi media ini.

Baca juga:  Kapolres Kampar Lakukan Penangkapan Pada Sawmill Terbesar di Kampar Yang Tidak Miliki Izin

Diwaktu yang sama Kepala desa Kota lama Suharmis, ketika dikonfirmasi media ini Melalui Via seluller “Tidak mau untuk mengangkat hpnya untuk menerangkan mengenai Proyek dana ADD Yang ia kelolah saat ini yang sedang dilaksanakan didesa nya tersebut.

Hasil penelusuran dan investigasi Transparansiindonesia.co.id Selasa 8/10/2019 di Desa kota lama , Kecamatan Kampar kiri hulu ditemukan bahwa penggunaan Dana hanya berorientasi pada kegiatannya. Itupun, hasilnya tidak maksimal dan tidak dipertanggungj awbkan secara Transparan kepada masyarakat.

Ironisnya, beberapa item pembangunan seperti Granase jalan desa , hingga kini masih mangkrak tanpa ada Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang bisa di pertanggung jawaban dengan jelas.
“Jadi Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak Anggaran Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD) dibangunkan supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan tekankan netralitas kepada seluruh personil Polres Pelalawan pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),.

( TIM)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS