Pengelolaan Danded Tanjung Beringin dan Pasaguan Dinilai Tidak Transparan

Pelalawan295 Dilihat

 

Pelalawan,Riau Transparansiindonesia.co.id – Salah satu pembangun Grenase atau saluran air di jalan desa Tanjung Beringin kecamatan Pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan Riau yang ditangani pihak desa terkait masih dinilai kurang transparans. “Pengelolaan Dana Desa, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai tidak menyentuh akar persoalan masyarakat di Desa Tanjung Beringin tersebut.

Besarnya dana yang dianggarkan negara melalui APBN dengan jumlah yang terbilang fantastis, tidak berbanding lurus dengan realisasi di lapangan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepala Desa, aparat Desa maupun fungsi kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Akibatnya, anggaran ratusan juta bahkan miliaran Rupiah yang digelontorkan negara, pemanfatannya tidak maksimal karena cenderung tidak menjawab akar persoalan, kondisi riil, kebutuhan pemberdayaan dan harapan masyarakat desa.

Hasil penelusuran dan investigasi Transparansiindonesia.co.id di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan kuras dan desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan, ditemukan bahwa penggunaan Dana Desa di dua desa ini hanya berorientasi pada kegiatannya. Itupun, hasilnya tidak maksimal dan tidak dipertanggungj awbkan secara transparan kepada masyarakat.

Ironisnya, beberapa item pembangunan seperti Granase jalan desa , hingga kini masih mangkrak tanpa ada Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang bisa di pertanggung jawaban dengan jelas.

Baca juga:  Pastikan Pendistribusian dan Pengamanan Logistik Pilkada 2024 Berjalan Dengan Aman Kapolres Pelalawan Pimpin Rapat Koordinasi.

Selain itu, pengelolaan anggaran juga diniilai tidak sesuai regulasi, di mana Kepala Desa Tanjung Beringin Syafri tidak signifikan. Bahkan, diduga elergi terhadap Wartawan. Sepertinya juga dengan kepala desa Pasaguan Haris.

Alhasil, beberapa pekerjaan dengan nilai puluhan bahkan ratusan juta didesa bahkan tidak memiliki Papan informasi atau Rincian Anggaran Biaya ( RAB) meski nanti nya semua ini terlisasi.

Kepala desa Tanjung Beringin Syafri saat dikomfimasi media ini melalui via selular beberapa kali tidak menjawab. Begitu juga dengan kepala desa Pasaguan, nomornya tidak aktif saat dihubungi atau berada diluar jangkauan.
” Bicara soal dana ADD ini perlu diperhitungkan , Pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia. “Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya.

Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, juga terdapat di Desa Pasaguan kecamatan Pangkalan lesung kabupaten Pelalawan menjadi sorotan media Transparansindonesia.co.id. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.

Baca juga:  Agar Rapat Pleno Penghitungan Suara KPU Kabupaten Pelalawan Berjalan Aman, Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Pengamanan.

Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja. itulah proyek yang menjadi sorotan media detaksatu.com dan Transparansiindonesia. co.id ini adalah Jalan Denah Desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan lesung, Desa Tanjung Beringin kecamatan Pangkalan kuras yang sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
[6/10 20:55] Dien Poga PJI Pelelawan: Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”

“Disinggung mengenai masi adanya proyek yang dikerjakan tanpa Plang nama proyek di desa Tanjung Beringin dan desa Pasaguan yang dikerjakan pihak TPK Desa, diharapkan kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti nya.

(Dien Puga)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP