Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) akhirnya menolak gugatan dari PAMI, sebelumnya berkali-kali digelar sidang, dan akhirnya pada Kamis 12 September 2019, PTUN Menolak gugatan dari PAMI.
Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin, dibacakan hasil sidang dimana gugatan Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) kepada Menristekdikti, putusannya adalah ditolak atau tidak diterima.
Putusan nomor 6/P/FP/2019/PTUN-JKT berdasarkan permohonan dari Ketua Umum PAMI Fredy Rumengan sebagai pemohon terhadap Menristekdikti selaku termohon, karena dianggap tidak menindak-lanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun permohonan diajukan pada tanggal 16 Agustus 2019, pemohon kenberatan atas tindak-lanjut rekomendasi Ombudsman RI nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018 sebagai hasil/keputusan hukum dari laporan pemohon di Ombudsman RI.
Dan menanggapi hasil putusan dari PTUN Jakarta tersebut, Ketua Alumni IKIP/UNIMA di Jakarta Donny Tampemawa mengatakan sudah memperediksi sejak awal bahwa gugatan PAMI tehadap Menristekdikti akan ditolak PTUN Jakarta.
“Sejak awal kami prediksi bahwa gugatan PAMI pasti ditolak, karena bukan berdasarkan fakta hukum, tapi berdasarkan asumsi semata. Mereka berasumsi rekomendasi ORI dapat dijadikan landasan hukum untuk membatalkan hak perdata seseorang, padahal rekomendasi Ombudsman RI semata-mata dimaksudkan untuk perbaikan atau penyempurnaan mekanisme pelayanan publik jika ada temuan,tapi tidak membatalkan suatu kebijakan atau keputusan yang secara materil tidak bernasalah, sebab objek Ombudsman RI adalah hukum formil (mekanisme) administrasi, bukan hukum materil,” kata Tampemawa.
(red/T2)*