Jaksa Agung Didesak Mundur

Nasional182 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo agar segera meletakkan jabatannya sebagai Jaksa Agung. Hal ini dikarenakan gagal mengemban misi penegakan hukum.

Mengingat KPK kembali melakukan OTT terhadap tiga oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada hari, Senin tanggal 19 Agustus 2019, terkait suap dalam rangka tugas TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

“Sebagai pelaksanaan tugas TP4D yang katanya berfungsi mengawal dan mengamankan pembangunan daerah, maka OTT KPK atas oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta merupakan sebuah tamparan keras oknum-oknum Jaksa yang di OTT ke muka Jaksa Agung RI H.M Prasetyo,” ucap Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, lewat keterangannya.

Baca juga:  Sah Dilantik Sebagai Presiden, LSM-AMTI Minta Prabowo Harus Berani Pecat Pejabat Korup

Meskipun baru terjadi OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun okeh karena dalam waktu selama satu bulan berturut-turut beberapa oknum Jaksa terkena OTT KPK, maka Jaksa Agung H.M. Prasetyo harus meletakan jabatannya dalam waktu 1 x 24 jam, sebelum KPK menetapkan oknum-oknum Jaksa yang di OTT menjadi tersangka.

“Atau Presiden segera pecat H.M Prasetyo, karena Jaksa Agung H.M Prasetyo telah gagal total membina Jaksa-Jaksanya tidak saja dalam melakukan tugas penyidikan dan penuntutan akan tetapi juga tugas-tugas pengamanan dan pengawalan pembangunan daerah melalui lembaga TP4D yang dibentuk atas perintah Presiden Jokowi,” tandasnya.

Baca juga:  Menurut AMTI; Pemeriksaan Pejabat Tak Ada Kaitannya Dengan Pilkada, Tapi Murni Penegakan Hukum

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS