PELALAWAN ,RIAU Transparansiindonesia.co.id —Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Payo Atap desa Pasaguan Kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan,riau masih melayani pembelian menggunakan jerigen.
“Itu terbukti dan tertangkap mata oleh lima (5) orang awak media atau Wartawan pada Minggu malam (18/08/2019) sekira pukul 10 di Payo Atap Desa Pasaguan kecamatan Pangkaln Lesung Kabupaten Pelalawan Riau. “Adapun Wartawan yang melihat langsung Pengisian Prenium ke puluhan jerigen yang terletak didalam mobil Colt L 300 dengan Nopol BA.8977.KM adalah dari media cetak Medan Expres, Surat Kabar Umum (SKU) Anugerah Post, Media Online detaksatu.com , Transparansiindonesia.co.id serta Media Online Kupasmerdeka.com
“Operator SPBU ketika dikonfirmasi awak media terkait pengisian Prenium kepuluhan jerigen tersebut mengatakan ” Maaf Pak Saya Telpon Polisi dulu, Karna kami suda ada izin dari pihak Polisi yang bertugas diPolsek Pangkalan lesung katanya
Kemudian Operator SPBU menelpon oknum Polisi tersebut dengan menyuruh salah seorang Wartawan SKU Anugerah Post bernama Ucok Siregar berbicara langsung dengan Oknum Polisi tersebut. Setelah Ucok berbicara atau komfirmasi langsung dengan Oknum Polisi yang bernama Joni itu, Dengan suara lantang Joni menjawab, ” Beritakan saja, Gak apa apa katanya dengan suara keras, Terkesan ia sengaja menantang Awak media.
[19/8 04:30] Dien Poga PJI Pelelawan: “Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. “Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
SPBU dengan Nomor Reg :14. 283.6116 Payo Atap desa Pasaguan kecamatan Pangkalan lesung Kabupaten Pelalawan Riau jelas suda dibekab oleh oknum Polisi yang diduga dari Reskrim Polsek Pangkalan Lesung yang bernama Joni. Joni yang dikonfirmasi awak media
Minggu malam (18 /08/2019 lewat via seluler Kepada wartawan mengatakan, ” Beritakan Saja ” Gak Apa Apa ” Sontak membuat hati ke lima ( 5) Wartawan dari media cetak dan Online terkejut ,Wartawan dengan sengaja ditantang oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan Lesung ini. ” Jadi SPBU ini telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
“Jadi pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
“Setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Sejak 2015 pemerintah tidak lagi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sesuai Peraturan Presiden nomor 191/2014.
(Dian Poga)*