Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) menginisiasi pembentukan Dana Desa bersam pihak Polres dan Kodim Tana Toraja, yang fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa, yang ada di Lembang (Desa) diwilayah tugas Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Dimana pemahaman mengenai aturan pemakaian atau penggunaan dana desa atau dana lembang, agar supaya mereka yang selaku pengguna anggaran terhindar dari praktek Korupsi dana desa, supaya nantinya dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Pada Rabu 19 Juli 2019, bertempat di Kantor Camat Saluputi, Kejari Tana Toraja bekerja sama dengan Pemkab Tana Toraja menggelar sosialisasi Tiga Pilar Jaga Desa, yang juga menghadirkan pihak Polres dan Kodim 1414 Tana Toraja.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, juga dihadiri oleh para Lembang yang ada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe.
Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Czi Hiras M.S Turnip MSi mengatakan tiga pilar jaga desa merupakan gagasan dari Kajari Tana Toraja. “Tiga pilar jaga desa yang terbentuk ini, merupakan gagasan atau ide brilian dari Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, ini merupakan ide sejak tahun lalu dari Pak Kajari,” jelas Dandim.
Sementara itu Kajari Tana Toraja Jefry Makapedua mengatakan adapun tujuan melaksanakan pembinaan atau sosialisasi ini bersama kepala Lembang, pengurus Lembang dan badan pengurus Lembang, agar penggunaan dan pelaksanaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta sesuai dengan peruntukannya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami memghimbau kepada semua aparat yang ada di Desa, agar menggunakan anggaran sesuai tupoksinya, sesuai dengan petunjuk penggunaan dana desa, supaya tidak terjerat hukum,” jelas Makapedua.
Jefry Makapedua menjelaskan menginisiasi pembentukan tiga pilar jaga desa untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa, terlebih dana yang bersumber dari APBN (Dana Desa).
“Dengan memanfaatkan tenaga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, diharapakan tenaga yang terjun langsung ke lapangan dapat menjadi telinga bagi Kejaksaan untuk memantau penggunaan Dana Desa di pelosok-pelosok terjauh sekalipun,” tambah Makapedua.
Kajari Tana Toraja berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini tidak ada lagi Kepala Lembang ataupun pengurus Lembang yang terkena kasus korupsi Dana Desa.
Kepala Inspektorat Tana Toraja Damoris Sembiring saat membawakan materi memaparkan melalui kegiatan tersebut inisiatif dari Kajari Tana Toraja, dan tentunya didukung penuh oleh Pemkab Tator dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tator Andi Ardi Arman membawakan materi mengenai regulasi penggunaan dana desa, dalam kegiatan sosialosasi tersebut.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, dalam sosialisasi yang telah tiga kali dilaksanakan ini, membawakan materi mengenai cara pengelolaan dana desa yang benar dan transparan.
Menurut Kajari Tator Jefry Makapedua, kegiatan sosialisasi TiganPilar Jaga Desa akan dilaksanakan diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja.
(red)*