Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Bersama Pihak Polres dan Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefry P Makapedua, menginisiasi pembentukan 3 Pilar Jaga Desa, untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan Desa, terlebih penggunaan anggaran Dana Desa.
Dengam memanfaatkan tenaga Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa, diharapakan tenaga yang terjun langsung ke lapangan dapat menjadi telinga bagi Kejaksaan untuk memantau penggunaan Dana Desa, dipelosok-pelosok terjauh sekalipun.
Kajari Tana Toraja Jefry Makapedua mengatakan bahwa 3 Pilar Jaga Desa terdiri dari Pihak Kejaksaan, Polres dan Dandim, yang telah sepakat untuk terus mengawasi penggunaan dana desa, dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dana desa.
Hal tersebut disampaikan Jefry Makapedua saat memberikan sosialisasi terkait Tiga Pilar Jaga Desa, yang diselenggarakan di Kantor Camat Rembon.
Kegiatan sosialisasi 3 Pilar Jaga Desa dimaksudkan dimana Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Toraja, yang bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, Polres dan Kodim 1414 Tana Toraja, memberikan pembinaan kepada para Lembang, pengurus Lembang, serta Badan Permusyawaratan Lembang agar supaya penggunaan Dana Desa, bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, dan juga sesuai dengan peruntukannya, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Kasi Intel, tampil membawakan materi, mengenai regulasi penggunaan Dana Desa.
Makapedua mengharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, tidak ada lagi Kepala Lembang, ataupun pengurus Lembang yang terkena kasus korupsi Dana Desa.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dianyaranya dari pihak Polres, Kodim, Kejari Tator, Inspektorat Daerah Tana Toraja, para Kepala Lembang, serta kepala kecamatan Rembon dan kepala Kecamatan Makale Selatan.
(red/T2)*