Yusril Angkat Bicara Terkait Hak Angket DPRD Terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Nasional269 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Hak angket DPRD terhadap pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman telah bergulir sejak sebulan lamanya. Kini hak angket tersebut sudah memasuki tahap pemanggilan pihak terkait.

Adanya hak angket itu, mengundang perhatian sejumlah pihak. Setelah mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie berkomentar, kini giliran Yusril Ihza Mahendra yang ikut angkat bicara.

Menurut Yusril, secara prinsip Hak Angket atau hak penyelidikan seharusnya dipergunakan oleh DPRD ketika kepala daerah melakukan pelanggaran hukum, sementara aparat penegak hukum di daerah tersebut tidak berani melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kepala daerah otoriter dan sewenang-wenang

Dikatakan jika, Hak Angket itu senjata bagi DPRD untuk menyelidiki kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, sementara polisi dan jaksa tidak berani mengusutnya karena kepala daerahnya otoriter.

“Di situlah DPRD turun tangan atas nama rakyat untuk mengambil alih tugas aparat penegak hukum,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Jumat (5/7) seperti yang dilansir dari Sindonews.

Dijelaskan bahwa UU memberi kewenangan kepada DPRD melalui Hak Angket untuk melakukan penyelidikan yang sebenarnya merupakan tugas aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim.

Baca juga:  Viral Di Medsos, LSM-AMTI Soroti Polisi Yang Bongkar Tempat Produksi Captikus

Jika penyelidikan panitia Hak Angket DPRD ternyata membuktikan bahwa kepala daerah melanggar hukum, maka keluarlah rekomendasi DPRD kepada polisi atau jaksa agar melakukan langkah hukum terhadap kepala daerah yang otoriter tersebut.

“Contoh kasus pelanggaran yang bisa dilakukan Hak Angket, misalnya kepala daerah korupsi atau kepala daerah yang menyelewengkan anggaran,” kata Yusril.

Untuk itulah, Yusril mengaku heran dengan lima indikasi pelanggaran hukum yang dijadikan pijakan DPRD Sulsel untuk mengeluarkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Diketahui, ada lima indikasi pelanggaran yang bakal diselidiki DPRD Sulsel yakni:

  1. Terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulsel yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.
  2. Indikasi KKN dalam mutasi ASN karena gubernur atau wagub membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng dan Bone.
  3. Indikasi KKN penempatan pejabat eselon IV hingga eselon II.
  4. Pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat).
  5. Penyerapan anggaran masih rendah.

“Melihat kelima indikasi itu, seharusnya yang paling tepat digunakan DPRD adalah Hak Interpelasi atau Hak Bertanya. Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan kepala daerah,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, Hak Angket DPRD Sulsel sangat kental menunjukkan persoalan politik ditarik ke ranah hukum.

“Politik itu yang hitam bisa jadi putih, yang putih bisa dijadi hitam,” katanya.

Yusril menilai, sebenarnya jika dasar pengajuannya salah, DPRD Sulsel bisa saja membatalkan Hak Angketnya.

“Tapi apa DPRD mau menganulir Hak Angketnya? Pasti malu dong,” katanya sembari tertawa.

Oleh sebab itu, Yusril menyarankan Gubernur Nurdin Abdullah agar tak gentar dengan Hak Angket yang ditujukan kepadanya. Gubernur memang wajib datang ketika dipanggil Pansus Hak Angket.

“Tapi nanti di persidangan, Gubernur boleh bilang, mohon maaf DPRD tidak relevan mengajukan Hak Angket kepada saya. Boleh dong Gubernur menyampaikan haknya untuk keberatan. Kalau saya jadi Gubernur Nurdin Abdullah, saya bakal ladeni DPRD,” pungkas Yusril.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP