Ini Pengelolaan dan Manfaat Dandes Bagi Masyarakat Kinaweruan

Minsel401 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu tujuan dari manfaat program Dana Desa (Dandes) ialah pemberdayaan masyarakat pedesaan, melalui inovasi, potensi desa dan sumber daya yang ada di Desa.

Dan itulah yang menjadi fokus pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Kinaweurua ditahun anggaran 2019 ini, dimana pelaksanaan pembangunan Sarana Olahraga dan Pembangunan Gedung Serba Guna atau gedung pertemuan umum.

Selain itu atas inovasi dari pemerintah desa dan lembaga desa Kinaweruan juga di laksanakan pengerjaan untuk Zona Bermain Anak, yang ditata sedemikian rupa dan indah sehingga anak-anak di Desa Kinaweruan menjadi betah bermain dilokasi tersebut.

HukumTua Desa Kinaweruan Brayen Rumbayan yang didampingi oleh Sekretaris Desa Stayli Sigar, ketika diwawancarai oleh awak media transparansiindonesia.co.id mengatakan bahwa untuk pengelolaan dana desa ditahun anggaran 2019 ini bagi desa Kinaweruan yaitu pembangunan sarana olahraga dalam bentuk pembangunan gedung serba guna, dimana nantinya, gedung tersebut, selain digunakan untuk kegiatan olahraga indoor, juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti pertemuan, acara pesta nikah, pesta HUT, dan kegiatan iven organizer lainnya, dan penanganannya akan di tangani oleh BUMDes Kinaweruan.

“Kita bisa mendapatkan manfaatnya dari pembangunan Sarana olahraga dalam bentuk Gedung Serba guna tersebut, masyarakat yang membutuhkan lokasi atau gedung untuk suatu acara atau kegiatan dapat memanfaatkan gedung serba guna tersebut,” kata Brayen Rumbayan.

Baca juga:  Rajut Kebersamaan, PH2RG Wilayah Tompasobaru Gelar Lomba Vokal Grup Antar Jemaat


Pembangunan Gedung Serba Guna tersebut didanai melalui Dandes tahap 1 dan 2, dimana pengerjaannya diawali dengan ibadah peletakan batu pertama, yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2019, dan dihadiri oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Wakapolsek Tompasobaru IPDA Rani Rorong SE, Pendamping Desa, BPD, TPK dan Masyarakat.

Sementara itu untuk pembangunan Zona Bermain Anak (ZBA) Brayen Rumbayan mengatakan bahwa sangat perlu lokasi tertentu, bagi anak-anak untuk tempat bermain, dimana selain lokasinya aman, juga perlu suatu inovasi untuk membuat anak-anak merasa nyaman bermain dilokasi tersebut, disanping juga menempa mental serta anak-anak dapat menyalurkan minat dan bakat dalam setiap pribadi anak-anak.

Selain kedua bidang kegiatan tersebut diatas Dana Desa Kinaweruan yang berjumlah Rp.840.514.000, juga dialokasikan untuk pegerjaan beberapa bidang pembangunan desa lainnya seperti, pengelolaan perpustakaan milik desa, yang dimaksudkan untuk menambah wawasan masyarakat terlebih generasi muda, dan juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti Talud Penahan Tanah, Gorong-gorong, Sanitasi, Prasarana jalan, serta beberapa kegiatan pembangunan desa lainnya.

Baca juga:  Sakalele SMKN 1 Tompasobaru Sambut Kedatangan Ketua TP-PKK Sulut Di Kinamang

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa, sesuai yang tertata dalam APBDes Kinaweruan dibelanjakan untuk Siltap dan Tunjangan HukumTua dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Pemerintah Desa, dan kegiatan pemerintahan lainnya.

Dimulainya pelaksanaan pengerjaan pembangunan melalui anggaran Dana Desa, Brayen Rumbayan mengajak kepada seluruh warga untuk mensupport dan mendukung kegiatan pembangunan didesa Kinaweruan, yang manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan tujuan program Dana Desa.

“Mari kita semua warga masyarakat, untuk sama-sama mendukung dan mensupport kegiatan pembangunan didesa, melalui anggaran dana desa ini, karena tujuan dari Program Dana Desa ialah mensejahterakan masyarakat pedesaan sesuai dengan potensi yang ada didesa, dan juga memberdayakan masyarakat pedesaan,” tambah Brayen Rumbayan.

Diakhir wawancaranya, Brayen Rumbayan mengatakan bahwa untuk pengerjaan pembangunan baik itu peningkatan saran olahraga, pengerjaan taman bermain anak, talud, serta pengerjaan lainnya, dikerjakan dengan sistim padat karya, dimana dikerjakan oleh masyarakat, yang juga merupakan bagian dari pemberdayaan, dimana Dana Desa tersebut, dari masyarakat, disalurkan oleh Pemerintah, dikerjakan oleh masyarakat, dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS