Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Tindakan korupsi adalah musuh bersama di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tidak memandang bulu para koruptor atau pelaku korupsi harus dihukum, agar budaya korupsi di NKRI bisa dibantai habis.
Dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka siapapun dia, kedudukannya tetap sama dimata hukum, termasuk para oknum-oknum yang melakukan korupsi Dana Desa (Dandes).
Terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Kejari Toraja, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), melalui Ketua Umumnya Tommy Turangan SH, sangat mendukung dan mensupport dengan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Pihak Kejari Toraja dalam upaya pemberantasan Korupsi diwilayah tugas Kejari Toraja.
“Kita sangat mendukung, dengan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pak Jeffry Makapedua (Kajari Toraja -red) dalam upaya pemberantasan Korupsi di wilayah Tugas Kejari Toraja,” kata Turangan.
Tommy Turangan Menegaskan bahwa para pelaku korupsi dana desa, harus dihukum sebagaimana undang-undang yang berlaku, karena Dana Desa merupakan anggaran APBN yang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, namun seringkali di permainkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Terkait penetapan tersangka oleh Kejari Toraja, terhadap oknum pelaku korupsi, diwilayah tugas Kejari Toraja. Ketum AMTI Tommy Turangan sangat mendukung dengan tindakan yang diambil oleh Pihak Kejari Toraja.
“Penetapan tersangka, kita dukung dan support untuk pihak Kejari Toraja, apalagi didukung dengan bukti-bukti yang kuat, salut untuk kinerja Kejari Toraja, basmi korupsi di wilayah Indonesia,” tambah Turangan.
Terkait pihak tersangka melakukan praperadilan, Turangan mempersilahkan pihak tersangka melakukannya, namun pastinya LSM AMTI akan terus mengawal dan mensupport, dan mendukung setiap langkah-langkah Kejari Toraja dalam penegakan hukum.
(T2)*