Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikomandoi Bambang Widjajanto (BW) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019 lantaran posisi Ma’ruf di 2 bank yang dianggap melanggar. Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, bingung tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan persyaratan pencalonan setelah Pilpres berlangsung.
“Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Tim Prabowo-Sandi dianggap salah alamat mempersoalkan masalah administrasi persyaratan pasangan calon ke MK. Soal keberatan terkait persoalan administrasi, seharusnya dilakukan ke Bawaslu, kemudian ke PTUN apabila pemohon masih merasa belum puas dengan hasil di Bawaslu.
“Kalau tidak puas dengan putusan tersebut, bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan tanah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres bukan memeriksa persyaratan administratif,” sebut Yusril.
Soal permintaan tim Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, ia mengatakan kubu pasangan nomor urut 02 tersebut percaya diri berlebihan. Yusril mengingatkan, persoalan persyaratan pendaftaran seharusnya tidak lagi dipermasalahkan setelah Pilpres usai.
“Terlalu over-confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai,” tegasnya.
Yusril pun menegaskan, tak ada yang salah dengan posisi Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Kedua bank itu disebut bukan perusahaan BUMN. Apalagi dengan posisi sebagai Dewan Pengawas Syariah, Ma’ruf bukanlah karyawan dua perusahaan tersebut.
“Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya, bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak-cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK,” kata Yusril.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma’ruf Amin di dua BUMN.
“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu),” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
“Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi,” terang BW.
“Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan,” imbuhnya
(red)*