Diawali Ibadah Peletakan Batu Pertama, Pembangunan di Desa Kakenturan Barat Melalui Anggaran Dandes Langsung Action

Minsel401 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo, benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia, dimana melalui program tersebut, pembangunan disegala bidang mengalami peningkatan yang berimbas pada kesejahteraan warga masyarakat.

Program Dana Desa merupakan program unggulan Pemerintah yang dari rakyat, oleh Pemerintah dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Begitupula untuk Program Dana Desa yang ada di Desa Kakenturan Barat, Kecamatan Modoinding, pengerjaan pembangunan di Desa tersebut melalui anggaran Dana Desa sudah di mulai dan diawali dengan ibadah peletakan batu pertama, yang dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2019.


Kegiatan Ibadah Peletakan batu pertama dipimpin oleh Pdt, Aswin Polii STh. dimana kegiatan pembangunan perdana di Desa Kakenturan Barat adalah peningkatan Jalan Desa atau Lapen.

Pejabat HukumTua Desa Kakenturan Barat, Eflien Komaling SPd, mengatakan bahwa kegiatan yang didanai oleh APBN (Dandes) untuk Desa Kakenturan Barat, ada beberapa item kegiatan selain kegiatan peningkatan Jalan/Lapen.

“Untuk transparansi pengelolaan keuangan desa, terlebih Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) kita sangat terbuka ke masyarakat, melalui pemasangan baliho APBDes, dan keterbukaan informasi publik, melalui media,” kata HukumTua Eflien Komaling.

Baca juga:  Dispora Minsel Gelar FGD Kepemudaan, Raco Sampaikan Hal Ini

Beberapa item kegiatan pembangunan Desa di Desa Kakaenturan Barat, untuk tahun anggaran 2019 diantaranya kegiatan, peningkatan jalan/Lapen, pembangunan gorong-gorong, pembangunan Talud Penahan Tanah, Pemeliharaan Jalan, Pemeliharaan Talud, Selokan atau Drainase, Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa, dan penyelenggaraan Informasi Publik.

Sedangkan untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi Peningkatan Kapasitas HukumTua, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas BPD, dan kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Paralegal desa.

Eflien Komaling mengatakan untuk pendapatan Desa, total berjumlah Rp.1.116.118.000, dengan perincian untuk Dandes dan ADD berjumlah Rp.1.109.868.000, Pendapatan Asli Desa Rp.5.750.000, dan Pendapatan lain-lain Rp.500.000. Dan kesemuanya itu akan dibelanjakan sesuai dengan yang tertata dalam APBDes Kakenturan Barat tahun anggaran 2019.

Dalam pengelolaan Keuangan Dana Desa tahun 2019 untuk Kakenturan Barat, tertata juga bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang meliputi Penyelenggaraan belanja Siltap dan operasional pemerintahan desa, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta penyelenggaraan tata praja pemerintahan desa.

Baca juga:  Kunker Ke Minsela, FDW Salurkan Bansos Di 4 Kecamatan

HukumTua Eflien Komaling mengatakan bahwa sejak dipercayakan sebagai Pelaksana Tugas HukumTua Kakenturan Barat, dirinya berkomiten untuk selalu loyal dalam tugas dan pimpinan, serta membangun desa Kakenturan Barat, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

“Melalui Dana Desa dan ADD, kita berkomitmen untuk pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, dan pengelolaan Dandes sesuai dengan peruntukannya, peran serta dari warga masyarakat, juga sangat diharapkan guna mendukung berbagai program pembangunan didesa Kakenturan Barat,” jelas HukumTua Eflien Komaling.

Dikesempatan itu HukumTua Eflien Komaling mengharapkan dukungan dari semua elemen masyarakat, lembaga desa dalam menunjang semua program pembangunan desa Kakenturan Barat, untuk kebaikan kita bersama, untuk kesejahteraan warga masyarakat.

Kegiatan ibadah peletakan batu pertama menandai dimulainya kegiatan pembangunan di Desa Kakenturan Barat tersebut, dihadiri oleh Unsur Forkopimca Modoinding, unsur BPD, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat Kakenturan Barat.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS