JAKARTA, TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID – Sebanyak tiga puluh delapan daerah telah menindaklanjuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri yang terdiri terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota dan 17 pemerintah kabupaten pada Kamis (23/5).
KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK juga terus mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tegas Febri.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
KPK mengimba pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Selain itu, juga diimbau untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.
“Juga tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” imbau Febri.
Diketahui imbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
38 pemerintah daerah yang diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, adalah: Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Bengkulu, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Riau, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Banten, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Lampung, Pemprov Sumatera Selatan, Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Sumatera Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemkot Cilegon, Pemkot Metro Lampung, Pemkot Tasikmalaya, Pemkot Malang, Pemkot Palembang, Pemkot Makassar, Pemkot Balikpapan, Pemkot Cimahi, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Bandung Barat, Pemkab Ciamis, Pemkab Pesisir Barat-Lampung, Pemkab Muarojambi-Jambi, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Mura-Sumsel, Pemkab Trenggalek-Jatim, Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng, Pemkab Bogor, Pemkab Rejang Lebong-Bengkulu, Pemkab Mukomuko-Bengkulu,Pemkab Tangerang, Pemkab Blora, Pemkab Bengkulu Tengah, Pemkab Subang, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Kendal.*
Editor: ALEXIUS BANNETONDOK