Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Utara, maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bapenda Sulut), melaksanakan Kegiatan Sosialisasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kegiatan Sosialisasi tersebut, dilaksanakan di BPU Desa Motoling, Kecamatan Motoling, pada Rabu, 22 Mei 2019, dan dihadiri oleh Kepala UPTD Samsat Minsel William Selangen S.Sos.MSi, Perwakilan dari Polres Minsel (Lantas), BP2RD Minsel dan dari Jasaraharaja.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dan manfaat dari pembayaran kendaraan bermotor tersebut.
“Kegiatan ini kita sosialisasikan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak untuk pembangunan bangsa dan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala UPTD Samsat Minsel.
Ia pun mengajak kepada warga wajib pajak kendaraan bermotor, untuk selalu rajin membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena apabila telah lewat jatuh tempo pasti akan dikenakan denda.
Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal, dari pihak Samsat ataupun Bapenda Sulut, untuk membuka Samsat keliling di Kecamatan Motoling, yang nantinya akan mencakup atau melayani warga wajib pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Motoling Raya dan sekitarnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, para Camat yang ada di Motoling Raya, Para HukumTua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta peserta sosialisasi lainnya.
(Hengly)*