Turangan; “Aturan Undang-undang, Peraih Suara Terbanyak Internal Partai Berhak Duduki Kursi Dewan”

Nasional198 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, angkat bicara mengenai posisi Calon Anggota Dewan yang peraih suara terbanyak di Internal Partai berhak menduduki Kursi Dewan, apabila suara partai memenuhi sistem pembagian Saint Leaque.

Menurutnya tidak benar apabila yang berhak duduk sebagai anggota dewan apabila Partai tersebut mendapat jatah kursi, bahwa Caleg yang akan duduk ditentukan oleh Partai, misalnya Caleg Kabupaten ditentukan oleh Pengurus Partai Kabupaten.

“Caleg peraih suara terbanyak di Internal partai, dialah yang berhak duduk sebagai anggota dewan, apabila Partai tersebut mendapatkan jatah kursi baik itu di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat, dan Pengurus Partai tidak berhak menentukan siapa yang berhak duduk, karena sesuai aturan Undang-undang, Caleg peraih suara terbanyak dialah yang berhak duduk sebagai anggota dewan,” kata Turangan.

Baca juga:  Benny Mamoto, Putra Kawanua Yang Lolos Calon Dewas KPK

Ia pun menambahkan, sesuai dengan aturan-aturan bahwa KPU berhak menentukan siapa saja yang akan berhak duduk sebagai anggota dewan, dan tentunya itu berdasarkan perolehan suara Caleg tersebut, misalnya Partai A berhak menempatkan satu kadernya di Dewan, maka Caleg yang berhak mendapatkan kursi tersebut, adalah Caleg dengan peraih suara terbanyak, tidak ditentukam oleh DPD, DPD 1 maupun DPP.

“Jadi jelas,, sesuai aturan undang-undang, pengurus partai tak berhak menentukan siapa caleg yang akan duduk dikursi dewan, tapi kesemuanya berdasarkan suara terbanyak,” tegas Turangan.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS