AMTI; “Dandes Wajib Dicairkan”

Nasional162 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan SH, angkat bicara terkait prosedur pencairan dana desa (Dandes).

Menurutnya, dana desa wajib dicairkan , dan kalaupun masih ada kendala dalam Laporan Pertanggung-jawaban dari HukumTua, yang belum diserahkan itu menjadi tanggung-jawab dari HukumTua tersebut.

“Dana desa wajib dicairkan, kalaupun ada kendala LPJ HukumTua, itu menjadi tanggung-jawab dari HukumTua tersebut,” jelas Turangan.

Sementara itu terkait, apabila ada kendala di Desa, yang HukumTua-nya dijabat oleh ASN (Pejabat HukumTua), ia mengatakan bahwa LPJ harus diserahkan oleh HukumTua yang lama, ke Pejabat HukumTua guna kelancaran proses berkas untuk pencairan dana desa.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minahasa Periksa Kades Sumarayar, Diduga Selewengkan Dandes

“Itu harus,, HukumTua yang lama harus menyerahkan LPJ Dandes sebelumnya ke Pejabat HukumTua, karena Pejabat HukumTua harus melanjutkan program Pemerintah dalam hal ini Program Presiden untuk Dana Desa, jadi tak ada alasan untuk dandes tak dicairkan,” tambah Turangan, aktivis yang dikenal sangat vokal.

Ia pun mengatakan bahwa Resiko Hukum terkait LPJ tersebut, adalah urusan hukum yang bersangkutan, untuk itu ia menyarankan agar HukumTua yang lama terus menjalin sinergitas dan hubungan yang baik dengan Pejabat HukumTua, begitupun sebaliknya.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS