Kementerian Kominfo Himbau Masyarakat Tak Sebar Foto dan Video Terkait Aksi Kekerasan di Selandia Baru

Nasional165 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Aksi penembakan brutal yang terjadi di Masjid Christchurch dan Masjid di pinggiran Lindwood, Selandia Baru, mengundang banyak perhatian diseantero jagad, peristiwa terorisme yang menelan 40 korban jiwa tersebut, termasuknya juga beberapa warga Indonesia.

Oleh peristiwa tersebut, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen-Komimfo) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak ikut menyebarkan video maupun foto mengenai aksi kekerasan atau aksi penembakan brutal tersebut, yang hanya akan menimbulkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat, dan hal tersebutlah yang diinginkan oleh para teroris.

Dan berikut Himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait Aksi Brutal di Selandia Baru;

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau agar warganet dan masyarakat, tidak menyebar-luaskan atau memviralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal di Selandia Baru.

Baca juga:  Cegah Dana Siluman Pemangku Kebijakan, AMTI Minta BIN Awasi Pilkada

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong agar masyarakat dapat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

3. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan pihak Polri, untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Baca juga:  AMTI Ingatkan Kades Dan Lurah Terkait Penggantian PBP

5. Kementeriam Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukan, kenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.

 

Demikianlah Himbauan dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia, dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat, pasca aksi brutal di Selandia Baru tersebut.

 

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *