Kaswandi Irwan; “Pengungkapan Penangkapan Shabu Seberat 1.252 gram, Selamatkan 6.250 Orang

Kepulauan Raya173 Dilihat

PELALALAWAN,RIAU Transparansiindonesia.co.id – Kapolres Pelalawan AKBP.KASWANDI IRWAN.SI.K mengadakan Konferensi Pers pengungkapan penangkapan Narkotika dengan jenis Sabu seberat 1252 Gram yang diLaksanakan di halaman Mapolres Pelalawan pada Selasa 05 Maret 2019.

Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan pada Rabu 27 Februari 2019 dengan tersangka R Alias Canon berasal dari Kota Madya Pekanbaru dan Inisial D berasal dari kota madya Dumai.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan yang telah menyelamat manusia sebanyak 6250 orang dengan banyak Narkoba Jenis Sabu seberat 1252 Gram yang ditangkap.

“Dalam pengungkapan penangkapan tersangka R Als Canon ini, tersangka ini di tangkap di Jalan Engku Lela Putra Kelurahaan Pangkalan Kerinci Timur pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019. Dalam penangkapan tersangka tidak ada terjadinya perlawanan terhadap tersangka, ”ungkap Kaswandi Irwan SIK.

Barang bukti yang disita dari tersangka R alias Canon yaitu : 1000 gram sabu, uang tunai Rp 400.000,- Handpone merek nokia 1 unit, Hp Androit warna hitam 1 unit dan tersangka Inisial D berupa Sabu seberat 252,22 gram, 2 unit HP jenis samsung.

Dalam Konsferansi Pers Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menamabahkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

(Dien Puga)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *