Terkait Putusan Bebas FER, Ini Kata Ketum AMTI

SULUT232 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id — Dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene (FER), saat menghadiri KKN di Auditorium Unima Tondano, beberapa waktu lalu, kini telah memasuki babak akhir.

Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Felly Runtuwene dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga proses dihentikan.

Namun Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, Tommy Turangan SH, sangat menyayangkan diberhentikannya penyelidikan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, karena menurut dia, sarana pendidikan termasuk didalamnya Kampus tidak diperbolehkan menjadi sarana kampanye.

Menurutnya Bawaslu Sulut, seharusnya tidak memberhentikan penyelidikan laporan tersebut, karena nantinya akan sangat berdampak bagi para Caleg lainnya, beberapa tempat atau lingkungan memang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye, seperti dilingkungan Gereja, Sarana pendidikan seperti Kampus, dan tempat-tempat lainnya yang oleh aturan tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Polda Sulut Periksa Dugaan Korupsi Proyek Bawang Putih Di Boltim

“Kami sangat menyanyangkan Bawaslu Sulut, menghentikan laporan ini, namun kiranya laporan tersebut dapat dilanjutkan, agar nantinya dapat memberi efek jera bagi Caleg lainnya, yang melakukan Kampanye ditempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan,” kata Turangan.

Ia pun mengatakan, Kasus yang di alami oleh politisi Partai Nasdem tersebut, sama dengan yang dialami oleh Caleg PPP, Jakarta Barat, Muhamad Arif. Dimana Muhamad Arif melakukan kampanye ditempat terlarang, dan imbasnya Arif diputus Inkrah bersalah, dengan putusan nomor 2171/pid.sus/218/PN.JKTBRT.

Hal tersebut menurutnya berlaku juga bagi Felly Runtuwene, agar diputus bersalah karena diduga melakukan kampanye di lingkungan Kampus.

Baca juga:  Keuntungan Bagi Sulut, CEP Tempati Komisi XII Dan Banggar DPR-RI

“Apa yang dialami oleh Caleg Jakarta Barat tersebut, harusnya juga dialami Felly, karena kasusnya sama yakni melakukan kampanye ditempat terlarang,” tutup Turangan.

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *