Minsel, TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID –– Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang sebenarnya dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 20 Februari 2019, akhirnya mengalami penundaan, hal tersebut dikarenakan banyaknya Desa yang belum siap di Evaluasi.
Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumempow, melalui Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP.MPA, mengatakan bahwa berbagai alasan dari desa-desa yang belum siap dilakukan evaluasi dikarenakan Penyusunan RAB yang belum selesai, Pembahasan Anggaran dengan BPD, dan alasan lainnya, yang memang belum memungkinkan sejumlah desa di evaluasi APBDes-nya.
Ia pun mengharapkan agar para HukumTua selaku penanggung-jawab pengelolaan keuangan desa, harua lebih serius dalam penuyusunan APBDes, karena apabila para HukumTua tidak serius untuk hal tersebut, maka Desa sendiri yang akan rugi nantinya, karena bisa berimbas pada tidak dicairkannya Dana Desa dan ADD.
“Kami berharap agar para HukumTua selaku penanggung-jawab pengelolaan keuangan Desa, harus lebih serius dalam penyusunan APBDes, karena apabila tidak serius, bisa-bisa Dana Desa dan ADD tidak dicairkan dan yang rugi adalah Desa itu sendiri, kami berikan kelonggaran karena jadwal sebenarnya yaitu pada Rabu (20/02), namun karena banyaknya desa yang belum siap, kita tunda dan nantinya akan dimulai pada Senin (25/02) hingga Kamis (28/02), diharapkan kerja-sama yang baik dari para HukumTua,” kata Sualang.
Ia pun manambahkan bahwa bagi desa-desa yang tidak melaksanakan evaluasi APBDes, akan menerima sanksi berupa penundaan penyaluran, hingga sangsi tidak bisa melakukan pencairan APBDes tersebut.
“Jangan sampai ada desa yang terkena sanksi, akibat tidak melaksanakan evaluasi, jadi kami harap para HukumTua untuk lebih serius lagi dalam penyusunan APBDes, agar supaya bila tiba waktunya akan dievaluasi, desa sudah siap dengan APBDes-nya untuk dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Adapun tim Evaluasi akan terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas PMD, BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan Camat.
(Hengly)*