Bolmong, transparansiindonesia.co.id – Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow membeberkan isi surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 539/1012/SJ tanggal 06 Februari 2019.
Terkait Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bolaang Mongondow dari Bank SulutGo Cabang Lolak ke Bank BNI Cabang Pembantu Lolak.
Dalam surat tersebut memerintahkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mengambil beberapa Langkah-langkah serius.
“Dengan adanya surat Mendagri tersebut, saya Bupati Bolmong atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selaku salah satu pemilik saham yang ada di PT Bank SulutGo menyarankan Gubernur Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut,” ucap Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow dalam rilis yang dikeluarkan bagian humas Pemkab Bolmong, Kamis (14/2/2019).
Adapun isi surat dari Mendagri tersebut yakni, pertama segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyepakati hal-hal yang perlu disempurnakan dan mengakomodasi masukan pemegang saham serta mengantisipasi kemungkinan penghentian pemegang saham lainnya.
Kedua, meminta PT Bank SulutGo segera memperbaiki kinerja sesuai yang disepakati RUPS, sehingga para pemegang saham lainnya akan tetap melakukan penguatan permodalan pada PT Bank SulutGo.
(red)*