Sulsel, transparansiindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale sementara melakukan lidik kasus korupsi dana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Tana Toraja anggaran tahun 2016 lalu. Kasi Pidsus Kejari Makale, Achmad Syauki kepada Kabar Makassar mengatakan jika pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi-saksi, untuk mengetahui apakah menggunakan anggaran APBD atau APBN, dimana ada tumpang tindih terjadi sehingga ada kesalahan”kata Achmad Syauki, Senin (26/11).
Ahmad Syaki mengatakan, jika tiap minggu dilakukan pemeriksaan dimana pada hari Rabu dan Kamis dilakukan pemeriksaanya, untuk itu semua para saksi dan penerima honor kita mintai keterangannya, termasuk atasannya selaku pengambil kebijakan”ungkapnya.
Kejari Makale memeriksa 20 para penerima honor kasus SIAK, dimana memasuki akhir tahun 2018 pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan dengan cepat, dimana dalam sehari memeriksa 10 penerima honor tersebut.
Sementra itu Salahsatu Pemerhati Masyarakat Toraja, Titus T. Samara, kepada Kabar Makassar meminta kepada Kejakasaan Negeri Tana toraja agar mempercepat pemeriksaan SIAK dan tidak main-main menangani kasus tersebut.
“Kita minta untuk diselesaikan dengan cepat, kita minta Kejari Makale untuk tidak main-main dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk diketahui jika kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian SIAK Terpadu pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja.
Diduga terjadi kerugian negara dari anggaran pembangunan dan pengoperasian sistem informasi, administrasi kependuddukan (SIAK) berasal dari APBD Tana Toraja tahun 2016 yang dikeluarkan melalui SK Parsial senilai Rp3.180.000.000..
(red)*