Jakarta, transpransiindonesia.co.id – Diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki 100.000 lebih follower tersebut.
JD (27) Admin akun yang menggunakan nama samaran SR23, ditangkap di Aceh pada hari Senin (15/10/2018) di rumahnya Kecamatan Luang Bata, karena diketahui sebagai admin beberapa akun medsos yang dikenal kerap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian.
Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. mengatakan, JD mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun Medsos diantaranya akun instagram sr23official dan instagram 23_official, akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer sehingga pasca penangkapa JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa.
“Walaupun beberapa akunnya ada yang telah di suspend karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform medsos, JD kemudian membuat akun-akun baru, dan memuat lagi file-file berupa foto / meme yang ditemukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap peralatan elektronik yang disita,” jelas AKBP Jefri
“sr23_official adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari,” jelas AKBP Jeffri.
“JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar / meme, sehingga bisa dikatakan JD adalah Hoax Manufacture,” ucap AKBP Jeffri.
“Dalam pemeriksaan, JD mengaku membuat berita-berita hoax tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah, walaupun secara ekonomi JD lebih beruntung daripada warga sekitarnya,” imbuh AKBP Jeffri.
“JD yang baru dikarunai anak beberapa bulan ini mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang menurutnya adalah Ghibah dan itu adalah dosa besar dihadapan Allah, dan terhadapnya dikenakan beberapa pasal dalam UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara,” tutup Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K..
(red)*