Program PUP dari BKKBN, Wujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera

Minsel348 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – ‘Kapan Nikah..??’ itulah kalimat yang seringkali dilontarkan oleh orang kepada mereka-mereka yang belum menikah, yang seolah-olah menjadi semacam sebuah kalimat perintah, untuk sesegara mungkin orang tersebut untuk menyudahi masa lajang, dan memasuki jenjang perkawinan. Padahal, Menikah bukanlah semacam adu-balap, untuk menjadi siapa yang tercepat menikah, karena dalam mengarungi bahtera Rumah-Tangga, tidaklah semudah berjalan dijalan yang sudah di aspal, namun seringkali kerikil-kerikil tajam akan menjadi tantangan dalam mengarungi bahtera Rumah Tangga. Dalam membina dan membangun suatu Rumah Tangga, dibutuhkan kesiapan Mental, Psikis dan Finansial, serta komitmen bersama untuk saling percaya satu sama lain.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai instansi mempunyai misi mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, mempunyai berbagai program-program unggulan untuk mewujudkan misi tersebut, dan salah satunya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Program PUP tersebut, BKKBN mengharapkan agar calon Pasutri sebelum membina Rumah Tangga, sudah sangat siap, dalam memasuki jemjang pernikahan dan membina satu rumah tangga yang bahagia.

Baca juga:  Pengurus BUMDes Di Kecamatan Tompasobaru Dibekali Pemahaman Pengelolaan Ketapang

BKKBN terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dimana usia ideal untuk Menikah yakni bagi Perempuan Minimal Usia 21 tahun, dan Laki-laki Usia 25 tahun. Karena menurut Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, bahwa pernikahan di usia dini, khususnya remaja sangat rentan, dimana kesempatan bersekolah sudah hilang, dan kalaupun dipaksakan untuk sekolah, tanggung jawab sebagai orang tua dalam mendidik anak nanti akan, tidak akan maksimal perannya, belum lagi bahaya-bahaya lainnya.

Contohnya seperti di Provinsi Jawa Timur, yang rata-rata Usia Kawin Pertama (UKP) sudah 21 tahun, namun masih ada beberaa daerah lainnya diwilayah tersebut yang UKP-nya dibawah 21 tahun. Umumnya pernikahan di usia dini terjadi, tanpa rasa cinta, dikarenakan tuntutan agar anak harus mengikuti tuntutan orang tua, agar menikah dengan calon pilihan orang tua, yang biasanya masih ada hubungan kerabat. Sehingga tak jarang walaupun anak masih kecil, sudah dijodohkan oleh kedua orang tua. Dan imbasnya setelah menikah, terjadi perceraian, karena tidak adanya kecocokan antara suami dan istri, dan juga ketidak-siapan untuk memikul tanggung-jawab sebagai orang tua.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Jaga Stabilitas Kamtibmas Dan Jangan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Program Pendewasaan Usia Pernikahan, akan terus dilakukan oleh BKKBN melalui dinas-dinas yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, dan di Minsel sendiri program tersebut sudah mulai digiatkan dengan turun langsung ke lapangan, dan mensosialisasikan program tersebut kepada para remaja.

Resiko pernikahan di usia dini, sangat besar resikonya apalagi bagi kaum wanita, yang kebanyakan belum siap untuk hamil, dan bisa juga sangat beresiko pada proses melahirkan, begitu juga kesiapan dari Suami yang seringkali belum siap untuk menghidupi dan membina keluarga menjadi keluarga kecil bahagia dan sejahtera.

(Hengly)*

Sumber/Olvia

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *