Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kasus pengancaman terjadi di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam (20/10/2018), dengan pelapor Yani Sangkoy (58) selaku korban dan terlapor Frans Runtuwarouw (59), yang keduanya merupakan warga setempat.
Pengancaman dilakukan oleh terlapor menggunakan senjata dengan maksud untuk menganiaya korban. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kelurahan, namun tidak ditemukan titik terang permasalahan tersebut sehingga pihak pemerintah setempat pun menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami langsung memanggil kedua pihak yang berselisih paham untuk dipertemukan, dan melalui mediasi yang kami upayakan akhirnya keduanya bersepakat untuk berdamai,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Kejadian pengancaman ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dimana terlapor curiga istrinya memiliki hubungan gelap dengan pelapor. “Istri terlapor sudah menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan dengan pelapor, sehingga masalah ini telah selesai dan langsung dibuatkan surat pernyataan,” tambah Kapolsek.
(Hengly)*
Sumber/humas polres minsel