Menurutnya jika satu kasus dugaan korupsi belum masuk proses hukum atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru mengumumkan temuan adanya indikasi kerugian negara (korupsi), maka proses penyelidikan kasus bisa meminta pihak yang diduga melakukan korupsi dihimbau mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Tidak perlu dilakukan dengan proses hukum,” kata Kapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
Lain cerita, kata Tito ketika kasus dugaan korupsi itu telah dilaporkan kepada Polisi, meskipun kerugian negara telah dikembalikan tetapi dalam kasus itu ditemukan adanya indikasi kuat melakukan korupsi maka proses penyelidikan tetap berjalan.
“Kalau tidak enak sekali nanti,” ujarnya.
Kecuali, sambung Tito angkanya kecil sementara biaya penyidikan besar. Ia mencontohkan saat menjadi Kapolda Papua, dimana terjadi kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Papua yang harus menempuh waktu lama agar bisa sampai ke Jayapura untuk keperluan penyelidikan.
“Berapa biayanya untuk mengangkut saksi, mengangkut barang bukti, penyitaan, dan lain-lain, bisa ratusan juta. Sementara kerugian mencapai lima puluh juta, dari pada begitu lebih baik diselesaikan saja dengan cara dia mengembalikan,” jelas Tito.
(red)*