Begini Himbauan James Sumendap Kepada Warga Mitra Perihal Permintaan Sumbangan

Mitra224 Dilihat

Mitra, transparansiindonesia.co.id – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, mengeluarkan himbauan mengenai permintaan sumbangan, dimana dimasa tahun politik saat ini, Bupati yang baru saja dilantik memimpin Kabupaten Mitra kedua kalinya tersebut, melarang permintaan sumbangan kepada calon anggota dewan, baik itu DPRD II, DPRD I, DPR-RI, DPD-RI, dan kepada Capres dan Cawapres.

Dimana dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang berkualitas, dan bermartabat, yakni pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI dan Capres-Cawapres, James Sumendap menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Minahasa hal-hal sebagai berikut;

1. Bahwa Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota DPR-RI, Pemilihan Calon Amggota DPD-RI, Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya.

2 Bahwa pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, eensinya bukan hanya sekedar mencari pemimpin dan wakil rakyat, tapi lebih dari itu, adalah akan melahirkan pemimpin yang memiliki pemikiran kostruktif, profesional, berintegritas, berkualitas, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat.

3. Mari kita tunjukan bahwa masyarakat Minahasa Tenggara, adalah maayarakat yang cerdas dan berbudaya dalam segala bidang termasuk salam bidang politik. Untuk itu secara bersama kita lawan Politik Uang, seperti yang sudah kita buktikan bersama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara pada tanggal 27 Juni 2018 lalu.

4. Kepada seluruh HukumTua/Lurah, Pimpinan Gereja, Pimpinan Mesjid, pimpinan organisasi dan lembaga sosial lainnya, serta panitia kegiatan dalam bentuk apapun, bahwa dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota DPD-RI, Pemilihan Calon Anggota DPR-RI, Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dihimbau untuk tidak meminta sumbangan dan/atau dalam bentuk apapun kepada mereka-mereka Calon Anggota DPR-RI, Calon Anggota DPD-RI, Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten dan Kota, yang dapat membebani pencalonan mereka.

Keeempat poin Itulah yang menjadi himbauan dari Bupati James Sumendap, dan ia pun mengharapkan agar hal ini terus disampaikan dan disosialisasikan kepada maayarakat Minahasa Tenggara.
Ia pun menambahkan bahwa ia melarang permintaan sumbangan yang dilakukan dijalan-jalan, seperti yang sering terlihat dibeberapa daerah, karena sangat menggangu ketertiban dan kelancaran pemgguna jalan.
Adapun surat himbauan tersebut, dikeluarkan oleh Bupati Mitra dua periode, pada 28 September 2018 untuk ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Mitra.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *