Minsel, transparansiindonesia.co.id – Terkait pengancaman yang dilakukan oleh Oknum HukumTua Ritey, Kecamatan Amurang Timur, berinisial LT terhadap Wartawan Biro Minsel dari media Speednews.com Hezky Liando (HL), yang terjadi pada Selasa (25/9) lalu, ketika Wartawan tersebut (HL) mencoba mengkonfirmasi berita terkait pelaksanaan Dandes Ritey 2018. LSM Aliansi Maayarakat Transparansi Indonesia (AMTI) angkat bicara.
Melalui Ketua Umum-nya Tommy Turangan SH, mengatakan AMTI mengecam keras tindakan dari Oknum HukumTua tersebut, yang sudah melecehkan tugas profesi dari seorang jurnalis dalam melakukan peliputan berita.
“Saya selaku ketum AMTI, mengecam dengan keras tindakan dari HukumTua tersebut, yang sudah melecehkan tugas profesi sorang jurnalis, saya pun minta agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini secepat mungkin,” tegas Turangan.
Hal tersebut disampaikan Turangan, karena seharusnya pers diperlakukan dengan baik, apalagi dalam melakukan tugas peliputan, karena Pers merupakan Mitra kerja dari Pemerintah, dimana HukumTua juga merupakan bagian dari Pemerintah.
“Laporan polisi-nya sudah dibuat, tinggal bagaimana pihak kepolisian segera memprosesnya dengan cepat, agar peristiwa seperti ini, tidak terjadi kepada wartawan-wartawan yang lain, tapi intinya sekali lagi peristiwa pengancaman seperti ini, sangat memalukan bagi seorang HukumTua yang merupakan pejabat, publik figur dan seharusnya jadi panutan, Saya Kecam tindakan dari HukumTua tersebut seperti itu,” tegas Turangan yang dikenal sangat vokal dalam menyampaikan setiap aspirasi dan tuntutan.
(Hengly)*