Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Entah kenapa kedua pemilik galian C di Dusun Bangun Sari Desa Janji, Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhanbatu berani beroperasi tanpa memilki ijin resmi seperti yang diminta dalam UU dan Peraturan yang ada.
Padahal, Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi sudah menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik galian yang beroperasi tanpa ijin.
Galian C yang tidak mempunyai ijin namun beroperasi dan menjual produksinya itu berada dikecamatan Kecamatan Bilah Barat dengan jenis produksi batu kerikil dan tanah merah berbatu.
“Dari investigasi dan data yang kami dapatkan, nama Jamal dan Akiong tidak masuk daftar pemilik/pengusaha galian C yang memilki ijin pertambangan yang diterbitkan Propinsi Sumatera Utara” ujar R Maruli Tua Sihombing Ketua Team Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) RI Labuhanbatu kepada wartawan.
Dijelaskannya, dari penulusuran kami, batu kerikil produksi dari galian C milik Jamal, sebagian dibawa ke kecamatan Bilah Hilir dan Tanjung Balai, sedangkan tanah merah berbatu dibawa Aek Jamu kecamatan Panai Hulu.
“Produksi galian C tanah merah berbatu sebagian dibawa kesalah satu perkebunan di Kecamatan Panai Hulu untuk pekerjaan meninggikan badan jalan dan batu kerikil kesalah satu perkebunan swasta di Bilah Hilir” ujar Sihombing.
Disisi lain, TOPAN RI Labuhanbatu meminta kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada Galian C dimaksud.
“Diyakini, dengan beroperasinya galian C tanpa ijin dapat menimbulkan kecemburuan bagi yang berijin, bisa jadi hal ini jadi alasan mereka malas bayar pajak daerah” ujar Sihombing.
(AM)*