Terkait Pilhut Serentak, Ini Penjelasan Altin Sualang

Minsel369 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kabupaten Minahasa Selatan, diakhir tahun 2018 ini, akan menggelar Pemilihan HukumTua serentak, yang akan dilaksanakan di 64 Desa, yang dimana di ke-64 Desa tersebut masa jabatan HukumTua definitif sudah berakhir dan dilanjutkan oleh Plt HukumTua yang diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas PMD Minsel, Ever Poluakan, melalui Kabid Pemdes Altin Sualang SSTP.MAP, ketika dikonfirmasi oleh Jurnalist transparansiindonesia.co.id diruang kerjanya, menjelaskan bahwa tahun ini ada sekitar 64 Desa yang akan menggelar Pilhut serentak, termasuk didalamnya desa-desa yang HukumTuanya masa jabatan berakhir sampai Februari 2019.

Baca juga:  Mantapkan Persiapan, SMPN 2 Ranoyapo Laksanakan Gladi ANBK

“Jadi HukumTua yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2019, segera akan menggelar Pilhut yang direncanakan digelar pada awal Desamber 2018, karena dana Pilhut sudah ditata di APBD Minsel, jadi dana Pilhut Serentak ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten,” jelas Altin Sualang.

Sualang pun menambahkan, dikarenakan Peresmian BPD diseluruh Desa di Minahasa Selatan akan rampung dipekan ini, ia menghimbau bagi desa-desa yang akan menggelar Pilhut, untuk tahapannya menunggu petunjuk dari Kabupaten untuk tahapan pelaksanaanya, termasuk pembentukan panitia.

“Sehubungan dengan Peresmian BPD di Desa-desa akan rampung pekan ini, saya menghimbau kepada desa-desa yang akan menggelar Pilhut, untuk tahapannya menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten, dan jangan dulu melakukan pembentukan panitia,” kata Sualang, yang baru saja dipercayakan mengemban tugas sebagai pejabat HukumTua Desa Poopo Barat.

Baca juga:  Wujudkan Pilkada Berintegritas, Keintjem Tegaskan Pentingnya Peran Aktif Stakeholder

Terkait akan rampungnya peresmian BPD di seluruh Desa di Minsel, Sualang mengharapkan agar anggota BPD dapat melaksanakan kinerjanya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD, dan selalu bersinergitas dengan jajaran pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, untuk kemajuan pembanguan di Desa.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *