Manado, transparansiindonesia.co.id – Sidang terkait kasus korupsi dana Paskibra Minsel di tahun 2016, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas 1A Manado, yang melibatkan terdakwa CNTM alias Chitra, oknum mantan bendahara di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Minsel, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Halidja Wally.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Chitra dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan sanksi kepada terdakwa Chitra selama 1.6 tahun kurungan penjara.
Dimana yang menjadi acuan dari JPU adalah dasar hukum yakni Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UNdang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Menunda Persidangan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
“Sidangnya kami tunda, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Chitra terseret dalam perkara ini, karena dirinya bersama oknum mantan Kadis Dikpora OKL alias Olyvia (berkas terpisah), dengan nekat menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Paskibra ditahun 2016, tanpa melakukan survey pasar terlebih dahulu.
JPU menuturkan keduanya tidak memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bersama saksi FMR selaku PPTK, kedua terdakwa telah berani mengundang penyedia barang dan jasa di kantor Dinas Dikpora Minsel, dengan maksud memasukan penawaran item-item kegiatan, tanpa melibatkan dua pejabat barang dan jasa.
Akibat perbuatan kedua oknum tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp 140 juta lebih.
(red/TI)*