Sat-Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Narkotika Jenis Extaccy

SUMUT386 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.com –  Kali ini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat tangkapan besar dengan barang bukti berupa 190 butir pil extacy berikut pemiliknya dari Jalan Lintas Sumatera Dusun Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten . Labuhanbatu tepatnya di fiesta karoke.

Dari berbagai sumber yang didapat wartawan menyebutkan, awal penangkapan saat Kasat res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP S Tarigan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Is sedang berada diFiesta Karauke diruang room VI .

Begitu mendapat info yang cukup menarik tersebut, Tarigan langsung instruksikan team busernya melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi yang dihunjuk.

Setiba dilokasi sekitar pukul 23.30 wib, team menemukan tersangka MI alias Is sedang asyik karaokean disalah satu ruangan. Begitu melihat kedatangan petugas Satuan Unit Res Narkoba, tersangka kelihatan gugup dan tidak dapat berbuat banyak.

Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti 1 satu buah plastik rokok yg berisikan 2 butir yang diduga pil exstasi dalam keadaan utuh dan satunya lagi sudah pecah serta sebungkus plastik besar yang didalamnya berisi 190 butir pil extasi beraneka warna dan jenis.

Entah bagaimana ceritanya, polisi ikut juga mengamankan 5 orang teman tersangka Is yang berinisial M br Simanjuntak alias Nihan, R alias Am, EP Sitorus, SH alias Ra dan Arw alias Wit di tempat kejadian yang sama.

Saat di interogasi di lokasi, tersangka Is mengakui, barang bukti Narkotika jenis pil extasi miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sedangkan 5 orang temannya baru saja datang.

Setelah melakukan pemeriksaan di Mapolres, polisi melakukan pengembangkan perkara itu dengan menggeledah rumah Is, di situ ditemukan1 buang bong, 2 buah mancis, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan gulungan alumanium foil.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH kepada wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersangka bersama 5 orang temannya.Senin (16/7/2018).

” Dari keenamnya, kita sudah tetapkan IS sebagai tersangka karena sudah mengakui 190 butir pil ecstasy yang diamankan adalah miliknya, saat ini sedang proses pemeriksaan,” papar Tarigan.

Dijelaskannya, tersangka Is bersama 5 orang temannya, 4 diantaranya wanita, namun Kasat Res Narkoba belum dapat memastikan keterlibatan dari kelimanya.

Ke enam orang yang diringkus masing masing berinisial MI alias Is (36) penduduk jalan perisai Kecamatan Rantau Selatan namun berdomisili di jalan H Adam Malik kecamatan Rantau Utara.

Sedangkan temannya, H Sitorus alias tonggek (28) penduduk Cikampek kecamatan Torgamba Labusel, Rt alias ams (25) Cikampak Kecamatan Torgamba Labusel, M Si alias Nihan (31) penduduk jalan kihajar dewantara kecamatan Rantau selatan Labuhan batu, Arw alias wit (28) Rantau lama, kelurahan Bakaran batu, kecamatan Rantau selatan dan SH alias Ra (25) penduduk Rantau lama kecamatan Rantau selatan Labuhan batu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah plastik rokok yg berisikan 2 butir pil ekstasi dalam keadaan utuh,1 butir pil ekstasi warna hijau dalam keadaan pecah dan pecahan pil ekstasi seberat 1,16 gram netto.1 bungkus plastik besar tembus pandang yg berisikan 190 butir pil ekstasi seberat 70 gram netto, timbangan elektrik,1 buah bong, 2 buah mancis, gulungan alumanium foil dan 2 plastik transparan kosong, papar Tarigan.

“Kalau terbukti, kelimanya akan kita serahkan ke BNN, begitu juga sebaliknya, kalau tidak terbukti akan kita pulangkan. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan” ujar Tarigan.

(AM/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *