Sulut, transparansiindonesia.com — Ramoy Markus Luntungan (RML), bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulawesi Utara, dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU Sulawesi Utara, dimana RML dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
RML bersama 5 bakal calon anggota DPD lainnya dinyatakan lolos dari 25 bakal calon anggota DPD yang memasukan formulirnya di KPU Sulut, sedangkan 19 orang lainnya belum dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara.
Namun 19 orang lainnya yang belum memenuhi 2.000 syarat dukungan masih diberikan kesempatan oleh KPU Sulut, untuk perbaikan.
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan bahwa para calon dapat memdaftarkan diri pada 9-11 Juli 2018 nanti, memenuhi syarat atau tidak. Dimana nantinya setelah mendaftar dimana mereka bisa memasukan perbaikan, minimal sama dengan selisih kekurangan dari syarat minimal 2000 dukungan, dan dengan ketentuan dukungan yang dimasukan adalah dukungan baru.
Adapan penetapan lolosnya 6 orang bakal calon anggota DPD, ditetapkan oleh KPU Sulut lewat rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan perseorangan calon anggota DPD Sulut, yang laksanakan di Hotel Peninsula Manado, pada Kamis 28 Juni 2018.
RML mengungkapkan rasa syukurnya dimana dirinya boleh lolos verifikasi faktual dukungan perseorangan dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.
“Mohon dukungannya kepada masyarakat Sulawesi Utara, saya akan mengabdi dan melayani masyarakat Sulawesi Utara melalui anggota DPD nanti dan akan berjuang di Senayan nanti.” kata RML.
Adapun ke enam Orang yang dinyatakan lolos Verifikasi yakni;
1. Ramoy Markus Luntungan
2. M.L Denny Tewu
3. Philotheus E.A Tuerah
4. Pricylia E Rondo
5. Stefanus BAN Liow
6. Syachrial Damopolii
(red/TI)*