Enam Besar Calon Anggota KPU Bolsel, Diduga Pengurus Parpol

SULUT359 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang tidak saja kredibel, tapi juga independen. Itu sebabnya, afiliasi atau keterlibatan dengan partai politik menjadi hal yang dilarang bagi anggota KPU yang sejak awal perekrutannya telah disaring secara ketat. Lain halnya yang diduga terjadi di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya di Kabupaten Bolaang Mangondouw Selatan (Bolsel).

Pasalnya, salah satu calon anggota KPU yang masuk 6 besar dalam seleksi calon anggota KPU Bolsel periode 2018 – 2023 diduga kuat masih menjadi pengurus parpol yang usia batas waktunya belum lebih dari 5 tahun. Berdasarkan beberapa temuan media ini, calon anggota KPU Bolsel itu bernama Liswan Lumali.

Liswan Lumali yang lolos 6 besar calon anggota KPU Bolsel (FOTO Suluttoday.com)

Menanggapi hal itu, Tommy Turangan SH praktisi hukum Sulawesi Utara angkat bicara. Menurut Turangan lembaga sekelas KPU tidak harus kecolongan dan memaksakan para pengurus partai politik untuk terjun dalam urusan mengatur proses Pemilu, apalagi keterlibatan pengurus Parpol telah menyalahi aturan perundang-undangan.

Liswan yang diduga kuat mengikuti kegiatan Bimtek Partai Hanura (FOTO Ist)

”Spirit undang-undang Pemilu saja sudah dilawan, bila pengurus parpol kemudian lolos menjadi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Artinya aspek kemandirian, profesional yang dianut dalam kerja KPU sudah otomatis tidak jalan. Dilain pihak, aturan kita tegas melarang individu atau masyarakat yang terkontaminasi atau terlibat langsung sebagai kader Parpol aktif kemudian menjadi anggota KPU,” ujar Turangan tegas.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kapolres Minsel Di Seratus Hari Kerja Tangkap Koruptor

Jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini juga meminta KPU RI agar tidak meloloskan calon yang diduga masih aktif sebagai pengurus Parpol. Turangan memaklumi bila saja KPU di tingkat Provinsi tidak sempat memperoleh informasi sejak awal, maka melalui pemberitaan ini akan menjadi pertimbangan KPU agar mengevaluasi keberadaan calon anggota KPU tersebut.

Nama Liswan yang diakses dari data sistem informasi partai politik

”Syukurlah di enam besar ini kita sudah mengungkap, keuntungannya adalah KPU Sulut atau KPU RI tidak kecolongan. Boleh saja KPU Provinsi belum menerima informasi dan data ini dari awal, kita maklumi itu. Tapi sekarang setelah mengetahui harus diinvestigasi dan diberikan sanksi tegas, jangan mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu di Republik ini bila oknum yang aktif sebagai kader Parpol atau bagi yang tidak sesuai dengan aturan diloloskan,” kata Turangan menutup.

Baca juga:  Mahmud Turuis Kembali Masuk Jajaran Direksi BSG, Turangan; Buah Dari Kinerja Profesional Yang Konsisten

Untuk diketahui, saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Sulut, DR Ardiles Mewoh secara tegas mengatakan syarat menjadi anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota Parpol selama lima tahun terakhir.

”Syaratnya tidak boleh jadi anggota Parpol lima tahun terakhir,” tegas Ardiles

(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *